Jaksa Agung Minta Jajarannya Tidak Tunjukkan Keberpihakan dalam Pemilu 2024
”Sekali lagi saya tegaskan, jaga netralitas dan imparsialitas. Jangan coreng nama baik kejaksaan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajaran kejaksaan agar menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu Serentak 2024. Untuk itu, jajaran kejaksaan diminta tidak menunjukkan keberpihakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada pihak yang berkontestasi dalam Pemilu 2024.
Dalam pelantikan beberapa pejabat eselon I dan II di kejaksaan, Selasa (31/10/2023), di Jakarta. Burhanuddin mengingatkan bentuk tidak menunjukkan keberpihakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, bahkan termasuk dengan menyampaikan dukungan kepada salah satu pihak yang berkontestasi di media sosial.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Apalagi menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan pasangan calon tertentu. Sekali lagi saya tegaskan, jaga netralitas dan imparsialitas. Jangan coreng nama baik kejaksaan,” kata Burhanuddin.
Terkait dengan hal itu, Burhanuddin telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia. Instruksi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi jajaran kejaksaan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 sekaligus menjaga agar jajaran kejaksaan tetap netral dan imparsial.
Burhanuddin juga mengingatkan tentang peran strategis kejaksaan dalam Pemilu 2024. Kejaksaan tidak hanya menangani perkara tindak pidana pemilu, tetapi juga menangani perkara perselisihan hasil pemilu yang mungkin timbul dalam setiap tahapan pelaksanaannya.
Untuk itu, Burhanuddin meminta jajarannya agar tugas terkait Pemilu 2024 ditangani secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif bersama pemangku kepentingan terkait dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). ”Kita dituntut berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana pemilu dengan tetap berkoordinasi dengan subsistem Gakkumdu,” ujar Burhanuddin.
Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak memastikan, Komjak akan mengawasi kejaksaan, termasuk terkait perintah Jaksa Agung agar jajarannya bersikap netral dalam setiap tahapan Pemilu 2024. Untuk itu, Komjak terbuka terhadap pengaduan publik jika ditengarai ada oknum kejaksaan yang tidak netral atau terlibat dalam tahapan Pemilu 2024.
”Kami juga melakukan pemantauan melalui pelacakan informasi, pengecekan media, termasuk media sosial, apakah ada indikasi amanat Jaksa Agung tidak dilakukan karena terjadi dugaan tidak netral,” ujar Barita.
Menurut Barita, perintah Jaksa Agung tersebut telah disampaikan di berbagai kesempatan secara luas dan tegas. Jika ditemukan pelanggaran, Jaksa Agung akan menindak pihak tersebut secara tegas. Sikap Jaksa Agung yang tegas tersebut ditindaklanjuti Komjak dengan membuka ruang pengaduan bagi publik dan Barita memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan publik yang masuk ke Jaksa Agung.
Di sisi lain, kata Barita, Jaksa Agung juga meminta jajarannya agar dalam proses penegakan hukum tetap menjaga kondusivitas dan memengaruhi proses tahapan pemilu yang berjalan. Jaksa Agung meminta agar sebagai institusi penegak hukum, kejaksaan jangan sampai ditunggangi kepentingan pihak lain, seperti melakukan kampanye hitam atau kriminalisasi pihak tertentu. ”Tidak boleh ada kepentingan, tetapi harus murni penegakan hukum,” kata Barita.
Pelantikan Jamintel
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung melantik beberapa pejabat eselon I dan II di kejaksaan. Salah satu yang dilantik adalah Reda Manthovani yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen. Reda menggantikan Amir Yanto yang akan ditugaskan menjadi Kepala Badan Perampasan Aset Kejaksaan setelah keputusan presiden tentang pembentukan badan tersebut terbit.
Burhanuddin meminta jajaran intelijen penegakan hukum untuk mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, serta menyajikan data intelijen secara benar dan bersungguh-sungguh dalam rangka memberikan peringatan dini. Informasi dan kajian intelijen diharapkan diberikan setiap minggu secara berkala.