DPR Setujui Perubahan Peraturan KPU Pencalonan Presiden
Komisi II DPR menyetujui revisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada perubahan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, usulan revisi dilakukan pada Pasal 13 Ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Syarat calon yang sebelumnya menyatakan berusia paling rendah 40 tahun diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
”Dasar pertimbangan revisi PKPU sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga perlu penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam PKPU 19/2023,” kata Hasyim saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.
RDP tersebut beragendakan konsultasi perubahan PKPU No 19/2023 serta konsultasi rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dan rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu.
Hadir dalam RDP tersebut lima pimpinan Komisi II DPR, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, serta Pelaksana Tugas Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong.
Dalam RDP yang berlangsung selama sekitar 2,5 jam, sejumlah anggota Komisi II DPR mempertanyakan soal revisi. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Junimart Girsang mempertanyakan keberlakuan PKPU No 19/2023 setelah putusan MK. Ia juga mempertanyakan KPU yang menerbitkan surat dinas kepada pimpinan parpol karena hal itu dinilai hanya mengikat secara internal.
Dasar pertimbangan revisi PKPU sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga perlu penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam PKPU 19/2023.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mempertanyakan KPU yang tidak segera meminta rapat konsultasi. Sebab, rapat konsultasi bisa dilakukan meskipun dalam masa reses, sepanjang untuk kasus yang penting, mendesak, dan darurat.
Hasyim mengatakan, setelah putusan MK dibacakan 16 Oktober 2023, KPU langsung menindaklanjuti putusan tersebut. KPU pada 17 Oktober mengirimkan surat kepada pimpinan parpol agar memedomani putusan MK. Selanjutnya pada 18 Oktober, KPU bersurat ke Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri yang berisi pemberitahuan bahwa KPU mengirimkan surat dinas ke parpol.
Kemudian pada 23 Oktober, KPU mengirimkan surat permohonan konsultasi ke Komisi II DPR serta mengirimkan surat ke MK untuk meminta audiensi terhadap terbitnya putusan 90/PUU-XXI/2023.
Atas usulan revisi tersebut, kata Heddy, DKPP mendukung upaya KPU untuk memperbarui PKPU Noo 19/2023. Revisi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi persoalan hukum yang berkepanjangan setelah pelaksanaan Pilpres 2024. Begitu pula sikap pemerintah untuk mendukung usulan revisi PKPU tersebut.
Komisi II DPR dalam kesimpulan rapat menyatakan menyetujui perubahan PKPU Pencalonan. ”Selanjutnya kami lakukan secara formil harmonisasi (draf PKPU) dan pengundangan di Kemenkumham,” kata Hasyim.