DPR Segera Proses Jenderal Agus Subiyanto untuk Jadi Panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto yang pada 25 Oktober 2023 diangkat menjadi KSAD diusulkan oleh Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Panglima TNI. DPR segera memproses usulan itu.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR telah menerima surat presiden yang mengusulkan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Jenderal Agus Subiyanto untuk menjadi pengganti Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun akhir bulan ini. Kendati timbul kritik publik bahwa pergantian Panglima TNI dinilai terburu-buru, DPR tetap akan memproses dengan cepat calon tunggal yang diusulkan Presiden Joko Widodo tersebut.
Ketua DPR Puan Maharani, seusai memimpin rapat paripurna pembukaan Masa Sidang II Tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023), mengungkapkan, pimpinan DPR telah menerima surat presiden (surpres) tentang usulan calon pengganti Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal itu terkait dengan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang akan berakhir pada 26 November karena memasuki masa pensiun. Adapun nama yang diusulkan Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Yudo adalah Jenderal (TNI) Agus Subiyanto, yang baru enam hari menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, calon Panglima yang diusulkan Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR. Persetujuan dimaksud disampaikan paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon yang diusulkan, Presiden bisa mengusulkan satu calon lain sebagai pengganti.
”Sesuai dengan mekanisme yang ada, DPR akan memulai mekanisme di DPR untuk bisa menindaklanjuti surat usulan pengganti calon panglima tersebut sesuai dengan aturan yang ada di DPR. Semoga proses ini berjalan dengan lancar dan baik sehingga dengan demikian tidak ada kekosongan panglima TNI yang akan datang,” kata Puan.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Lodewijk F Paulus menambahkan, setelah menerima surpres tentang usulan calon panglima, pimpinan DPR akan menggelar rapat yang dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah (Bamus). Dalam kedua rapat tersebut, pimpinan DPR akan memberikan penugasan kepada Komisi I DPR untuk memproses penilaian terhadap calon panglima.
”Proses itu mulai dari seleksi administrasi, kemudian biasanya ada kunjungan ke rumah (calon panglima) untuk mengonfirmasi. Setelah itu ada fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Nah, dari fit and proper test ini tentunya Komisi I akan melaporkan kepada Ketua DPR. Setelah itu kita rencanakan untuk pengambilan keputusan pada tingkat II, yaitu pada rapat paripurna,” kata Lodewijk, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi I DPR.
Semoga proses ini berjalan dengan lancar dan baik sehingga dengan demikian tidak ada kekosongan panglima TNI yang akan datang.
Lodewijk belum bisa memastikan kapan rapat pimpinan dan Bamus akan dilakukan. Hal itu masih akan menyesuaikan dengan jadwal kegiatan Komisi I. Kendati demikian, ia memastikan, mekanisme tersebut akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada di UU No 34/2004.
”DPR punya waktu 20 hari. Kira-kira dalam kendali ruang itulah akan dilakukan fit and proper test. Yang jelas, hari ke-20 kami sudah memutuskan,” ujarnya.
Dinilai layak
Meski baru dilantik sebagai KSAD pada 25 Oktober lalu untuk menggantikan Jenderal (TNI) Dudung Abdurachman yang pensiun, Lodewijk melihat, Agus layak untuk menjadi calon panglima. Jeda waktu kenaikan pangkat yang singkat juga bukan masalah berarti. Sebab, aturan waktu kenaikan jabatan dan pangkat prajurit hanya berlaku hingga ia berpangkat sebagai kolonel, yakni hanya boleh naik jabatan atau pangkat setiap 1 April atau 1 Oktober. Di kalangan prajurit, aturan tersebut dikenal dengan konsep 1-4 dan 1-10.
”Mulai masuk jenderal, aturan 1-4 dan 1-10 itu sudah tidak ada,” kata purnawirawan TNI itu.
Menurut Lodewijk, prajurit yang bisa mencapai pangkat jenderal bintang tiga layak untuk menjadi kepala staf, lalu panglima. Kemampuan mencapai pangkat tersebut merepresentasikan rekam jejak kepemimpinan yang teruji. Sebab, tidak banyak prajurit yang bisa meraihnya. Saat ini diperkirakan ada 16 perwira tinggi AD yang berpangkat jenderal bintang tiga.
”Sebelumnya, Presiden juga memilih Jenderal (TNI) Agus Subiyanto (sebagai KSAD) yang sebelumnya kebetulan juga menjabat Wakil KSAD. Artinya, kan, kalau kita bicara rekam jejak, itu tidak ada sesuatu yang diragukan lagi,” ujarnya.
Agus yang merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1991 dari kecabangan infanteri (Kopassus) itu pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di militer, mulai dari Dandim 0735/Surakarta tahun 2009-2011 hingga Komandan Pasukan Pengamanan Presiden pada 2020-2021. Karier militernya melejit setelah ia ditunjuk menjadi Pangdam III/Siliwangi pada 2021-2022. Sejak tahun 2022, Agus menjabat sebagai Wakil KSAD.