Dewas KPK Tanya Alexander Marwata soal Pertemuan Firli dan Syahrul
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK terkait aduan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Ketua KPK Firli Bahuri.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Senin (30/10/2023), memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Ketua KPK Firli Bahuri. Alexander ditanya soal pengetahuannya terkait dugaan pemerasan dan juga pertemuan Firli dengan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo seperti termuat di foto yang beredar luas di masyarakat.
Foto Firli dan Syahrul beredar luas setelah Syahrul ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. ”Pada umumnya (ditanya) terkait dengan dugaan pemerasan dan juga klarifikasi terkait dengan foto. Itu saja yang ditanyakan,” kata Alexander seusai diperiksa lebih kurang satu jam di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta.
Ia menegaskan tak mengetahui soal foto pertemuan yang beredar atau dugaan pemerasan. ”Kalau terkait dengan pemerasan, saya kan enggak tahu peristiwanya seperti apa,” ujarnya.
Terkait soal foto pertemuan Firli dan Syahrul yang beredar itu, Alexander mengatakan diminta menjelaskan mekanisme dan proses penanganan perkara dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Proses itu mulai dari pengaduan yang diterima hingga proses penindakan yang dilakukan KPK.
”Pertanyaan lainnya terkait soal pengawasan pimpinan KPK terhadap perkara tersebut,” kata Alexander.
Adapun, Polda Metro Jaya kini tengah menangani kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa Firli Bahuri.
Alexander menjelaskan, pengaduan masyarakat atau laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian diterima sejak Februari 2020. Laporan itu ditindaklanjuti setahun berselang. Lalu, KPK mulai mengumpulkan informasi pada Januari 2021. Namun, laporan dugaan korupsi di Kementan yang diterima KPK tahun 2020 itu tidak dilanjutkan.
Alexander tidak mengungkapkan lebih lanjut alasan tidak dilanjutkan laporan tersebut. ”Sampai sekarang dari laporan masyarakat itu, sampai detik ini, enggak terbit sprinlidiknya (surat perintah penyelidikan),” katanya.
Namun, KPK menerima pengaduan masyarakat lainnya terkait dugaan korupsi di Kementan. Menurut Alexander, laporan ini yang kemudian ditindaklanjuti dan berakhir penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Namun, Alex tak menyebut detail informasi pengaduan masyarakat yang berakhir pada penetapan tiga tersangka dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seusai diklarifikasi Dewas KPK Jumat (27/10/2023), mengatakan, proses perkara dalam penetapan Syahrul sebagai tersangka dimulai saat KPK menerima pengaduan masyarakat pada Desember 2022. Kemudian, KPK menelaah, memverifikasi, dan pada Januari 2023 yang ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Pada 13 Juni 2023, dilakukan ekspose atau gelar perkara terkait hasil yang diperoleh tim penyelidik KPK soal dugaan korupsi di Kementan tersebut.
Selanjutnya, KPK menaikkan perkara korupsi di Kementan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka, yakni Syahrul, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Permintaan Firli
Selain memeriksa Alexander, Dewas KPK juga memanggil Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait laporan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Firli, Senin (30/10/2023) pukul.13.30. Namun dari pantauan Kompas hingga pukul 14.00 WIB, Tanak tidak tampak memasuki pintu utama Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Sebelumnya, Dewas KPK telah menjadwalkan memeriksa Alexander dan Tanak pada Jumat (27/10/2023) bersama tiga pemimpin KPK lainnya. Namun, Alexander dan Tanak tengah mengikuti dinas di luar kota dan Nawawi Pomolango sedang sakit sehingga agenda pemeriksaan itu dijadwalkan ulang. Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri meminta penjadwalan ulang klarifikasi bisa dilakukan hingga lebih dari sepekan, yakni setelah 8 November 2023.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan memanggil paksa saksi atau terlapor. Oleh karena itu, ketika yang bersangkutan tidak hadir, akan dilakukan penjadwalan ulang.
Dalam pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran etik Firli, Dewas juga tak hanya memeriksa dari internal KPK, sejumlah pihak dari Kementerian Pertanian juga akan turut diklarifikasi. Mulai dari ajudan Syahrul hingga para tersangka dugaan korupsi di Kementan yang telah ditahan KPK.
Secara terpisah, Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, mangkirnya Firli Bahuri dalam pemeriksaan Dewas KPK dan meminta penundaan pemeriksaan itu menandakan Dewas selama ini tidak tegas dalam menegakkan kode etik kepada pimpinan. Dewas sudah tidak memiliki marwah lagi di depan Firli Bahuri sehingga lebih memilih agenda-agenda lain selain pemeriksaan.
Padahal di dalam KPK, penegakan kode etik dan integritas adalah hal yang paling utama. Maka tidak ada aktivitas dan tugas lain yang lebih penting di KPK selain menegakkan kode etik dan integritas.
”Karena di KPK berlaku prinsip zero tolerance, maka seluruh tugas dan aktivitas insan KPK akan dibebastugaskan dan digantikan pegawai lain jika sudah berkaitan dengan proses etik di Dewan Pengawas. Kali ini budaya KPK sudah berubah,” ujar Praswad yang juga mantan penyidik KPK tersebut.