Gubernur Lemhannas Jadi Bagian Tim Pemenangan Ganjar Pranowo
Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto menjamin bahwa Lemhannas akan sepenuhnya netral dan tidak berpolitik praktis meski dia mengisi posisi di tim kampanye Ganjar.
–
JAKARTA, KOMPAS — Sepekan menjelang pendaftaran presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 pada 19 Oktober 2023, gabungan partai politik pengusung bakal calon presiden Ganjar Pranowo semakin memperkuat struktur tim pemenangan. Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas yang juga pernah membantu pemenangan Jokowi pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019, Andi Widjajanto, ditunjuk menjadi Deputi Politik 5.0 di Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN-GP).
Pengumuman Andi Wijayanto sebagai Deputi Politik 5.0 TPN GP disampaikan oleh Ketua TPN-GP Arsjad Rasjid seusai rapat tertutup sekitar lima jam di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komisaris Jenderal (Purn) Luki Hermawan ditunjuk sebagai Deputi Kinetik Teritorial TPN GP. Arsjad mengungkapkan, penunjukan Andi dan Luki sudah melewati pertimbangan sebagai seorang tokoh yang memiliki kredibilitas dan profesionalitas di bidangnya.
Selain Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, hadir pula dalam rapat rutin tersebut Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo. Hadir pula Ketua Harian Perindo Muhammad Zainul Majdi, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Gatot Eddy Pramono, serta seluruh sekretaris jenderal partai pengusung dan pendukung Ganjar Pranowo.
Baca Juga: PDI-P: Arsjad Rasjid Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar atas Restu Jokowi
Dengan dibentuknya dua deputi tersebut, Arsjad meyakini TPN GP semakin optimistis dan solid untuk menghadapi Pilpres 2024. Apalagi, didukung penuh partai politik koalisi untuk secara independen menyusun formatur TPN GP. ”Nanti kami juga akan mengumumkan deputi lainnya yang akan masuk ke dalam TPN Ganjar Presiden,” ujarnya tanpa merinci siapa yang dimaksud.
Nanti kami juga akan mengumumkan deputi lainnya yang akan masuk ke dalam TPN Ganjar Presiden.
Menurut Arsjad, pihaknya juga sudah selesai membentuk tim sekretaris TPN. Tim ini dipimpin Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dengan anggota sekretaris, yakni Sekjen PPP Arwani Thomafi, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, dan Sekjen Hanura Kodrat Shah. ”Semuanya sudah bekerja sejak diumumkan mengisi posisi di TPN,” katanya.
Kami mengoordinir dan mengonsolidasikan semua sukarelawan komunitas untuk bisa bersatu dan solid untuk memenangkan Ganjar. Itu yang paling utama.
Luki menjelaskan, ia diminta untuk mengonsolidasikan seluruh relawan Ganjar di lapangan. Tugas ini turut berhubungan secara langsung dengan seluruh segmen pemilih Pemilu 2024. ”Kami mengoordinir dan mengonsolidasikan semua sukarelawan komunitas untuk bisa bersatu dan solid untuk memenangkan Ganjar. Itu yang paling utama,” kata Luki.
Pangkalan data
Sementara itu, Andi mengungkapkan, dirinya diminta juga untuk menyiapkan pangkalan data tim pemenangan Ganjar Pranowo, termasuk memproyeksikan isu kampanye. Ia juga akan memanfaatkan teknologi yang berkembang saat ini untuk mengampanyekan Ganjar. Selain itu, ia juga akan merancang respons-respons cepat jika ada dinamika-dinamika yang diperkirakan mempengaruhi gerak politik ke depan.
Saat ditanya apakah akan mundur dari jabatan Gubernur Lemhannas, Andi mengaku bergabungnya dirinya di TPN GP diperbolehkan secara aturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, ia tetap akan berkomunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Hal ini dilakukan agar keterlibatannya di TPN GP pada masa kampanye tak menjadi persoalan.
Dirinya diminta juga untuk menyiapkan pangkalan data tim pemenangan Ganjar Pranowo, termasuk memproyeksikan isu kampanye.
”Posisi saya di sini sesuai dengan aturan yang ada dalam UU Lemhanas. Lemhannas merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang pejabat gubernurnya boleh melakukan atau terlibat dalam tim kampanye dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Posisi saya di sini sesuai dengan aturan yang ada dalam UU Lemhanas. Lemhannas merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang pejabat gubernurnya boleh melakukan atau terlibat dalam tim kampanye dengan aturan yang ada.
Selain itu, Andi juga menjamin bahwa Lemhannas yang dipimpinnya itu akan sepenuhnya netral dan tidak berpolitik praktis meski dia mengisi posisi di tim kampanye. ”Itu sudah saya tekankan berkali-kali berulang-ulang pada teman-teman di Lemhannas,” kata Andi.
Hasto menambahkan, penunjukan Andi juga sudah dikonsultasikan dengan KPU untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Andi pun sudah memastikan penunjukannya tidak mengganggu dan tetap menjaga Lemhannas netral dalam pemilu nanti.
”Pejabat setingkat menteri yang merangkap jadi calon presiden saja dimungkinkan. Kami berusaha taat asas perundang-undangan. Mas Andi pun sudah berkonsultasi dengan Presiden,” ujar Hasto.
Kalau pejabat strategis pemerintah tidak mampu memperlihatkan sikap profesional dalam mengelola institusinya, maka hal itu bisa bereskalasi pada ketidakpuasan berlarut oleh publik. Tentu hal itu akan sangat merugikan Presiden yang masih punya banyak pekerjaan rumah untuk diselesaikan dengan dukungan dari semua pihak.
Pengajar pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian memang tidak diatur dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang peserta pemilu melibatkan pejabat negara dalam kampanye pemilu. Salah satu pihak yang dilarang ikut kampanye adalah pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural. Meski demikian, Titi mengingatkan, keterlibatan pejabat strategis di pemerintahan dalam politik praktis harus diawasi bahkan perlu diantisipasi keterlibatannya.
Baca juga: Tim Pemenangan Ganjar Akan Dibentuk hingga Kabupaten-Kota
Sebab, akan ada potensi politisasi birokrasi atau aparatur sipil negara di institusi yang dipimpin oleh pejabat tersebut. Lalu, kemungkinan akan ada penyalahgunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan politik elektoral dan penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan pragmatis pemenangan pemilu.
”Kalau pejabat strategis pemerintah tidak mampu memperlihatkan sikap profesional dalam mengelola institusinya, maka hal itu bisa bereskalasi pada ketidakpuasan berlarut oleh publik. Tentu hal itu akan sangat merugikan Presiden yang masih punya banyak pekerjaan rumah untuk diselesaikan dengan dukungan dari semua pihak,” tutur Titi.