Di Ruang Sidang, Dito Ariotedjo Bantah Terima Bingkisan Rp 27 Miliar
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga, membantah telah menerima uang Rp 27 miliar sebanyak dua kali dari Irwan Hermawan melalui Resi di rumah Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Sebelumnya uang itu disebut untuk pengamanan kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Namun, Dito membenarkan bahwa Galumbang Menak Simanjuntak bersama Resi pernah bertemu dengannya di rumah di Jalan Denpasar, sebanyak dua kali pada 2022. Dito dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri tersebut, Dito merupakan saksi tambahan yang dihadirkan karena saksi sebelumnya menyebut adanya aliran uang untuk pengamanan kasus ke beberapa pihak, salah satunya ke Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar.
Namun, nama Dito tidak ada dalam berita acara pemeriksaan terdakwa bekas Menkominfo Johnny G Plate, bekas Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, maupun mantan Tenaga Ahli Hudey Universitas Indonesia Yohan Suryanto yang hadir dalam sidang itu. Nama Dito muncul dalam persidangan terdakwa lain.
Ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang sebelumnya, terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, menyampaikan, dia mendapat perintah dari Anang untuk memberikan uang kepada beberapa pihak, salah satunya adalah Dito Ariotedjo.
Kepada Dito, kata Irwan, diberikan uang Rp 27 miliar melalui orang bernama Resi di rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, dalam rangka pengamanan kasus BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang saat itu sudah tahap penyelidikan di Kejaksaan Agung. Irwan mengaku pernah bertemu dan bersalaman dengan Dito di rumah tersebut.
Kemudian, saksi Resi ketika diperiksa di persidangan terkait hal itu mengatakan bahwa dia pernah menyambangi rumah Dito di Jalan Denpasar Nomor 34 dua kali. Pada kedatangannya yang pertama, Resi membawa sebuah bungkusan kecil, sementara pada kedatangannya yang kedua, dia membawa bungkusan lebih besar. Kedua bungkusan itu diberikan kepada Dito meski Resi mengaku tidak tahu isi bungkusan tersebut.
Di dalam persidangan, Dito mengaku kenal dengan Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Menurut Dito, dia pernah bertemu Galumbang dalam sebuah forum bisnis pada 2021. Namun, Dito membantah mengenal Irwan Hermawan. Dia menyatakan tidak pernah bertemu dengan Irwan.
Menurut Dito, Galumbang pernah datang ke rumah di Jalan Denpasar Nomor 34 pada 2022 sebanyak dua kali dengan ditemani Resi yang dikenalnya sebagai bawahan Galumbang. Kedatangan Galumbang sebanyak dua kali tersebut hanya membicarakan bisnis, yakni terkait rencana perusahaan keluarga Dito yang hendak melantai di Bursa Efek Indonesia. Dito menampik pertemuan tersebut juga membicarakan proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim tentang adanya titipan dari Galumbang dalam pertemuan tersebut, Dito membantahnya. Dito juga membantah pada pertemuan itu dibicarakan tentang upaya untuk menutup penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G tersebut.
”Hak Saudara untuk membantah itu. Tapi ada saksi dua orang, saksi itu, kan, perlu juga diuji kebenarannya. Jadi pengadilan ini terbuka,” kata Ketua Majelis Hakim.
”Betul, Yang Mulia,” sahut Dito.
Dito juga membantah keterangan tentang uang Rp 27 miliar yang diberikan orang tidak dikenal kepada kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail, beberapa waktu lalu. Dito mengatakan, dia tidak mengetahui asal muasal uang itu. Keterangan yang dia berikan di persidangan ini disebutnya sama dengan keterangan yang dia berikan kepada penyidik Kejaksaan Agung ketika Dito diminta keterangan tentang uang Rp 27 miliar tersebut.
Pada kesempatan itu, hakim anggota Rianto Adam Pontoh menanyakan dua bingkisan yang diserahkan Resi di rumah Jalan Denpasar Nomor 34 kepada Dito. Berdasarkan keterangan Resi, dua bingkisan itu dari Irwan Hermawan atas perintah Anang untuk diberikan kepada Dito.
Hak Saudara untuk membantah itu. Tapi ada saksi dua orang, saksi itu, kan, perlu juga diuji kebenarannya. Jadi pengadilan ini terbuka.
”Apakah benar ada bingkisan itu?” tanya Rianto.
”Faktanya, saya tidak pernah menerima bingkisan,” jawab Dito.
”Apa isi bingkisan?” tanya Rianto kembali.
”Terima saja tidak pernah, apalagi saya tahu isinya, Pak. Tapi kalau dari sense, Rp 27 miliar, kan, enggak mungkin dalam bingkisan, Pak,” jawab Dito.
”Katanya itu dalam bingkisan itu uang dollar Singapura dicampur dengan dollar AS dan dollar Singapura. Jadi Saudara tidak pernah menerima?” tanya Rianto.
”Tidak pernah menerima,” jawab Dito.
Rianto juga mengonfirmasi Dito tentang beberapa nama yang pernah disebut Irwan dalam sidang sebelumnya, seperti Suryo dan Haji Onny. Dito mengaku tidak mengenal Suryo, tetapi kenal dengan Haji Onny yang disebutnya sebagai teman yang lebih senior.
Di dalam sidang tersebut, penasihat hukum Anang, Aldres Napitupulu, menanyakan adanya pihak yang memberikan uang kepada Dito atas perintah Anang. Namun, Dito mengaku tidak ada.