Firli Bahuri Bantah Memeras Pihak Beperkara Dugaan Korupsi di Kementan
Ketua KPK Firli Bahuri membantah informasi yang beredar bahwa dirinya meminta atau menerima uang dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Oleh
HIDAYAT SALAM, AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri membantah informasi bahwa dirinya dan para pemimpin KPK yang lain melakukan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021. Ia mengklaim tak pernah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang beperkara.
”Saya pastikan, kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, meminta sesuatu, apalagi disebut pemerasan. Saya kira tidak ada tuduhan itu,” kata Firli saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Sebelumnya, dalam surat yang beredar bahwa ada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Hal itu termuat dalam surat yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023. Adapun pemerasan diduga berkaitan dengan penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021. Karena itu, tim penyelidik memanggil Heri selaku sopir Mentan dan Panji Harianto, ajudan Mentan (Kompas.id, 4/10/2023).
Pada Kamis, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendatangi Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedatangan Syahrul dalam rangkaian penyelidikan dan klarifikasi yang telah berlangsung sejak Agustus 2023.
Tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus pada 12 Agustus 2023 telah menerima pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2021.
Demi kepentingan dan efektivitas penyelidikan, kata Ade, pihaknya menjaga kerahasian pelapor pengaduan masyarakat terkait ada dugaan tindak pidana korupsi itu.
Meminta uang
Dalam keterangan pers di Gedung KPK, Firli membantah informasi yang beredar bahwa dirinya meminta atau menerima uang dalam perkara dugaan korupsi di Kementan. Ia disebut menerima uang sebanyak 1 miliar dollar AS.
”Saya pastikan itu tidak ada. Membawanya uang 1 miliar dollar AS itu banyak, yang kedua, siapa yang ngasih uang itu,” kata Filri.
Bahkan, nama pimpinan KPK telah berulang kali dicatut untuk dikaitkan dengan pemerasan. Firli mengaku telah berapa kali fotonya digunakan pihak-pihak yang tidak dikenal untuk menghubungi sejumlah kepala daerah, menteri, hingga anggota DPR. ”Saya tidak tahu siapa yang melakukan itu dengan meminta segala sesuatu,” katanya.
Firli memastikan, KPK akan menegakkan proses hukum dugaan korupsi di Kementan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ”Forum ekspose dilaksanakan terbuka. Penyelidik, penyidik, pejabat di penuntutan, direktur penyelidikan (dirlidik), direktur penyidikan (dirdik), direktur penuntutan (dirtut) hadir. Semua memiliki hak yang sama. Tidak ada intervensi memaksakan seseorang menjadi tersangka,” ujar Firli.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron tidak mengetahui terkait dugaan adanya pimpinan KPK yang telah melakukan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021. Saat dikonfirmasi soal ada panggilan permintaan klarifikasi dari Polda Metro Jaya untuk Pimpinan KPK, Ghufron menjawab tidak ada. ”Sampai hari ini saya tidak mendapat panggilan (klarifikasi),” katanya.
Adapun anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, menyampaikan, sampai hari ini belum ada laporan kepada Dewas KPK terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Ia baru mengetahui adanya dugaan pemerasan tersebut dari pemberitaan media massa.
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mendesak kepolisian membongkar dugaan pemerasan atas penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK untuk menghindari digunakannya kasus tersebut sebagai bahan barter. Kepolisian dapat segera mengumumkan kepada publik siapa tersangka pemerasan terhadap Menteri Pertanian tersebut agar publik dapat mengawal penanganan perkara ini secara transparan dan akuntabel.