Imigrasi Bekuk Dua Warga Negara China Buron Kasus Pembunuhan
Dua warga negara China, buron kasus pembunuhan, akhirnya ditangkap Ditjen Imigrasi setelah hampir 20 tahun tinggal di Indonesia.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membekuk dua warna negara China berinisial WJ (43) dan WC (41), buron kasus pembunuhan. Keduanya telah dicari Pemerintah China sejak tahun 2004.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim, dalam konferensi pers, Rabu (4/10/2023), mengungkapkan, dua buron tersebut sudah hampir 20 tahun berada di Indonesia. Kejahatan mereka adalah pembunuhan.
”Mereka lari dari negaranya pada 2004. Mereka keluar dari China menggunakan paspor orang lain yang wajahnya mirip,” kata Silmy.
Dua warna negara asing asal China berinisial WJ (43) dan WC (41), buron kasus pembunuhan, ditampilkan dalam konferensi pers Ditjen Imigrasi Kemenkumham di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Selama hampir 20 tahun di Indonesia, kedua warga negara China itu tinggal di daerah Pluit, Jakarta Utara. Menurut rencana, kedua WNA itu akan dideportasi ke negara asalnya pada Kamis (5/10/2023).
Ditjen Imigrasi sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum China untuk proses lebih lanjut. ”Kami tidak mau Indonesia menjadi destinasi pelarian kriminal dari luar negeri,” ujar Silmy.
Direktur Intelijen Keimigrasian Ratna Pristiana Mulya mengatakan, penangkapan itu bermula dari surat Kedutaan Besar China di Jakarta yang diterima pada 31 Agustus 2023. Surat itu salah satunya berisi permintaan bantuan untuk mencari dua warga negara China yang menjadi buron kasus pembununan.
Kami tidak mau Indonesia menjadi destinasi pelarian kriminal dari luar negeri.
Direktorat Intelijen Keimigrasian kemudian berkoordinasi secara intens dengan Kedutaan Besar China di Jakarta dan Kepolisian China untuk memburu dua WNA itu. Sekitar satu bulan kemudian, keberadaan WJ dan WC berhasil terendus. Pada 29 September 2023, keduanya diketahui tengah berada di sebuah restoran di daerah Pluit.
”Sempat terjadi perlawanan saat penangkapan. Namun, bisa diatasi dengan baik oleh tim gabungan,” ujar Mulya.
Saat ini WJ dan WC telah berada di Ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011, kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Sebelumnya, Direktorat Imigrasi juga telah menangkap sejumlah warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Pemerintah China. Salah satunya warga negara China berinisial WL yang merupakan pelaku kejahatan ekspor-impor. Kemudian, kasus kejahatan ekonomi oleh WNA berinisial WQ yang menjadi buron selama tujuh tahun, DW dan LX yang menjadi DPO selama delapan tahun, serta TJ. Selain itu, ada pula CX, pelaku pembununan yang buron selama 17 tahun.
”Hal tersebut merupakan upaya dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan bahwa Indonesia tidak akan dijadikan tempat persembunyian bagi pelaku-pelaku kejahatan dari negara lain,” tuturnya.