Penipu Cinta asal China Ditangkap di Pulau Terpencil Batam
Polisi menangkap 42 warga negara China yang bersembunyi di dua pulau terpencil di Batam. Mereka adalah bagian dari komplotan penipu cinta (”love scammer”) yang diringkus polisi sebelumnya.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Kepolisian Negara RI dan kepolisian China menangkap 42 warga negara China pelaku penipuan berkedok cinta atau love scammer yang bersembunyi di dua pulau terpencil di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam dua penangkapan sebelumnya, polisi telah menangkap 90 orang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Nasriadi, Rabu (6/9/2023), mengatakan, 42 warga negara China itu ditangkap di Pulau Kasu dan Pulau Bontong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, pada 5 September. Para pelaku love scam itu bersembunyi di pulau terpencil setelah komplotan mereka sebelumnya ditangkap polisi di Pulau Batam pada 29 Agustus.
Sebanyak 42 orang yang ditangkap itu terdiri dari 34 laki-laki dan 8 perempuan. Menurut Nasriadi, para pelaku perempuan berperan melakukan video call sex untuk memeras para korban penipuan berkedok asmara tersebut. Adapun pelaku laki-laki kebanyakan berperan menjadi operator dalam komplotan itu.
”Yang paling penting di sini kami telah berhasil menangkap buronan yang paling dicari oleh kepolisian China, yakni Lin Yin Xiang. Dia merupakan pemimpin yang mengatur dan merencanakan kegiatan operasi komplotan love scammer yang bermarkas di Batam itu,” kata Nasriadi.
Sejak 29 Agustus 2023, Polri dan Kementerian Keamanan Publik (Ministry of Public Security/MPS) China telah menangkap 90 pelaku love scam di Batam. Komplotan itu membuat korbannya rugi hingga 10 juta yuan atau sekitar Rp 22 miliar.
”Pelakunya semua merupakan warga negara China, begitu pula dengan korbannya. Oleh karena itu, selanjutnya mereka akan diserahkan kepada kepolisian China,” kata Wakil Kepala Polda Kepri Brigadir Jenderal (Pol) Asep Safrudin pada 30 Agustus 2023.
Para pelaku love scam itu diketahui masuk ke Batam lewat jalur laut dan udara menggunakan visa kunjungan. Mereka masuk satu per satu secara berkala untuk menghindari kecurigaan dari aparat. Batam dipilih menjadi lokasi markas love scammer karena terletak di perbatasan negara yang akan memudahkan bagi mereka untuk melarikan diri sewaktu-waktu.
Pelakunya semua merupakan warga negara China, begitu pula dengan korbannya.
Sebelumnya, Sekretaris National Central Bureau-Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal (Pol) Amur Chandra mengatakan, lewat operasi itu, Polri ingin menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan lintas negara. Operasi kerja sama Polri dan kepolisian China tersebut juga menegaskan komitmen kedua negara yang sebelumnya telah dideklarasikan dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yg digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, 19-23 Agustus 2023.
”Pertemuan itu diselenggarakan untuk memangkas birokrasi yang selama ini menghambat kerja sama polisi antarnegara. Kami berharap nantinya kepolisian di negara lain juga dapat melakukan hal yang sama jika Indonesia membutuhkan bantuan untuk menangkap pelaku kejahatan di luar negeri,” ujar Amur.
Nasriadi menyatakan, polisi belum dapat memastikan apakah 42 warga negara China yang bersembunyi di dua pulau terpencil itu berencana melarikan diri lewat Singapura atau Malaysia. Di lokasi penangkapan, polisi tidak menemukan perahu yang biasa digunakan sindikat perdagangan manusia untuk menyelundupkan orang ke perbatasan.
Meski demikian, Nasriadi memastikan bahwa ada sejumlah warga lokal yang terlibat membantu para pelaku love scam itu untuk bersembunyi di Pulau Kasu dan Pulau Bontong. Polisi akan segera mencari tahu identitas warga yang terlibat.
”Siapa pun yang terlibat, anggota (aparat) atau warga biasa, akan kami dalami. Kami akan cek apa peran mereka dan apa keuntungan yang mereka dapatkan,” ucap Nasriadi.
Menurut dia, polisi juga akan menelusuri aset-aset komplotan love scammer yang bermarkas di Batam tersebut. Ia menegaskan, polisi tidak akan membiarkan Batam dijadikan markas tindak kejahatan oleh warga negara asing.