logo Kompas.id
Politik & HukumJaga Legitimasi Pemilu, KPU...
Iklan

Jaga Legitimasi Pemilu, KPU Diminta Tindak Lanjuti Putusan MA

Sejumlah pakar hukum tata negara menyarankan Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti putusan uji materi Peraturan KPU yang diputus oleh Mahkamah Agung.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
Gedung Mahkamah Agung.
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum meminta masukan dari lima pakar hukum terkait dengan tindak lanjut dua putusan uji materi Peraturan KPU yang diputus MA. Secara umum, para pakar menyarankan agar putusan itu segera ditindaklanjuti agar tidak menggerus legitimasi pemilu. KPU masih mempertimbangkan masukan itu.

Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Senin (2/10/2023), mengatakan untuk membahas langkah-langkah setelah putusan uji materi MA Nomor 24 P/HUM/2023 tentang 30 persen keterwakilan perempuan dan Putusan MA Nomor 28P/HUM/2023 tentang syarat masa jeda mantan terpidana, KPU meminta saran dari lima pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara (HTN-HAN).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000