KSP: Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aparat Diminta Pegang Asas Keadilan
Meskipun proses penegakan hukum tragedi Kanjuruhan dinilai sudah sesuai regulasi, cukup terbuka dan menghadirkan para saksi-saksi, KSP mengakui sebagian publik masih ada yang belum merasa puas.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Usai tragedi Kanjuruhan, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar dilakukan investigasi tuntas. Demikian proses hukum dijalankan sesuai hukum yang berlaku. Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko di berbagai kesempatan juga menekankan kepada aparat agar mengambil langkah cepat dengan tetap memegang asas keadilan dalam penuntasan kasus Kanjuruhan.
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden tersebut, pihak Kepolisian juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Kanjuruhan. Lima tersangka di antaranya telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis. Sementara satu orang lagi belum dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jatim. PSSI juga telah menjatuhkan hukuman larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola Indonesia seumur hidup kepada kedua panitia penyelenggara Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Meskipun proses penegakan hukum atas tragedi Kanjuruhan dinilai sudah sesuai dengan regulasi yang ada, cukup terbuka dan menghadirkan para saksi-saksi yang relevan, KSP bertekad akan terus mendengar aspirasi sebagai bahan masukan untuk berkoordinasi dengan aparat terkait dan melakukan pemantauan untuk pemantapan proses penegakan hukum. “Walau belum memuaskan para pihak, Tapi hal ini masih dalam batas yang wajar,” ujar Abetnego dalam keterangan tertulis, Jumat (29/9/2023).
Dari pengamatan KSP, pelaksanaan berbagai gelaran sepakbola yang sudah berlangsung saat ini juga berjalan dengan baik, positif, dan kondusif. Antusiasme penonton dan para pemain sudah mulai tumbuh. Berbagai pembenahan pun telah dilakukan. Sistem keamanan baru, misalnya, telah dirumuskan para pihak terkait seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga, PSSI, dan kepolisian.
“Walau belum memuaskan para pihak, Tapi hal ini masih dalam batas yang wajar”
Diterbitkan Perkap
Peraturan Kepolisian Negara RI (Perkap) 10 / 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga juga telah diterbitkan. Pelatihan bersertifikat sistem keamanan baru sudah dilakukan bagi aparat terkait, antara lain dengan mendatangkan Profesor dari Inggris. Sistem keamanan baru ini mulai diterapkan pada Piala AFF 2022 yang diselenggarakan di Gelora Bung Karno.
Jumlah penonton, misalnya, dibatasi maksimal 70 persen dari kapasitas stadion. Pengamanan di dalam stadion (zona 1) dilakukan steward atau penjaga keamanan sedangkan polisi mengamankan di luar stadion (zona 2). Kepolisian hanya bisa masuk stadion bila ada managersecurity yang meminta dengan perlengkapan pengamanan huru-hara (PHH) tanpa membawa senjata api dan gas air mata.
Kepolisian hanya bisa masuk stadion bila ada manager security yang meminta dengan perlengkapan pengamanan huru-hara (PHH) tanpa membawa senjata api dan gas air mata.
Untuk mencegah tragedi serupa terjadi lagi, pemerintah juga telah melakukan beragam pembenahan. Audit stadion dilakukan di seluruh Indonesia. Pemerintah juga melakukan perbaikan regulasi, keamanan, tata kelola penyelenggara event, dan infrastruktur. Regulasi dan keamanan antara lain dihadirkan dengan telah diterbitkannya Perkap 10/2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.
Transformasi
Audit manajemen dan infrastruktur dilakukan oleh Kementerian PUPR ke seluruh stadion dan rencana perbaikannya. Beberapa stadion yang tidak memenuhi standar keamanan FIFA juga mulai diperbaiki, antara lain Stadion Kanjuruhan, Malang. Sosialisasi digalakkan ke aparat terkait dan masyarakat umum tentang regulasi dan sistem keamanan baru, agar memahami prosedur keamanan ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan di dalam stadion.
Di masa transisi transformasi sepak bola nasional, seluruh pertandingan sepak bola nasional termasuk kompetisi dan play-off, untuk sementara waktu tidak dihadiri suporter klub tamu.
Terkait belum adanya aturan baku mengenai suporter yang seharusnya bisa menjadi langkah awal untuk membina suporter, Abetnego menegaskan bahwa suporter memiliki sense of belonging yang tinggi terhadap tim sepakbola. Mereka akan jadi penonton fanatik di mana pun tim bertanding. Namun di masa transisi transformasi sepak bola nasional, seluruh pertandingan sepak bola nasional termasuk kompetisi dan play-off, untuk sementara waktu tidak dihadiri suporter klub tamu.
Hal ini untuk menekan potensi kerusuhan antar supporter. Dampaknya, Liga 1 2023-2024 tidak membolehkan suporter klub tamu hadir langsung di stadion tempat berlaga. Pelarangan ini akan dievaluasi secara bertahap dan akan ditinjau lagi jika atmosfer pertandingannya semakin kondusif. Sementara aturan baku terkait supporter seperti Tata Tertib Stadion, Hukuman dan Sanksi bagi supporter, Peraturan terkait Tiket, dan sanksi bagi Klub akan terus dievaluasi.
Abetnego menambahkan bahwa Kementerian PUPR juga telah menindaklanjuti arahan Presiden dan merencanakan renovasi atau perombakan total terhadap Stadion di Indonesia pasca tragedi Kanjuruhan. Evalukasi teknis terhadap 165 stadion yang biasa digunakan untuk pagelaran Liga1, Liga 2, dan Liga 3 tersepakati ada 22 stadion termasuk stadion kanjuruhan, yang perlu segera diperbaiki dengan total biaya Rp1,9 triliun.
Menurut Abetnego, renovasi Stadion Kanjuruhan sudah mulai dilakukan per Agustus 2023 dengan total biaya Rp 390 miliar. Renovasi di 21 stadion lainnya juga sudah mulai dilakukan. “KSP akan terus mengawal proses perbaikannya agar tercapai sesuai target,” tambah Abetnego.
Secara terpisah, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi menegaskan bahwa Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang merupakan Ketua Tim Koordinasi Pusat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) telah beberapa kali menerima laporan dari Ketua PSSI Erick Thohir tentang progres tragedi Kanjuruhan. “Wapres mewanti-wanti jangan sampai terulang kembali apa yang terjadi di Kanjuruhan,” ucap Masduki, Jumat (29/9/2023)
“Wapres mewanti-wanti jangan sampai terulang kembali apa yang terjadi di Kanjuruhan”
Agar peristiwa tersebut, tidak terulang, Erick pun telah memaparkan bahwa langkah-langkah pembenahan telah dilakukan agar tragedi serupa tidak terjadi lagi. Menurut Masduki, kepemimpinan Erick menjadi modal signifikan untuk mengubah kondisi persepakbolaan nasional. Apalagi, Presiden Jokowi juga memberikan kepercayaan penuh pada PSSI di bawah kepemimpinan Erick.
PSSI antara lain dinilai telah berupaya memberantas pengaturan skor yang jadi penyakit menurun di tim sepakbola nasional, mengatur wasit agar profesional, dan memperbaiki stadion agar berstandar internasional. “Ini berkaitan secara langsung ataupun tidak langsung agar tragedi Kanjuruhan itu tidak berulang. Itu adalah tragedi yang sangat memilukan dan memalukan karena tidak semestinya terjadi,” ujar Masduki.
Terkait ketidakpuasan terhadap proses hukum yang masih dirasakan oleh korban maupun keluarga korban, Wapres berulang kali mengungkapkan tidak bisa mengintervensi proses hukum. Namun, proses hukum dipastikan terus berjalan dan proses ganti rugi juga dilakukan. “Wapres berulang-ulang menegaskan laksanakan penegakan hukum, negara mana pun tidak akan bisa maju kalau hukum tidak berlaku,” tambahnya.
Dalam rapat-rapat koordinasi DBON, Wapres juga cukup tegas memberikan instruksi agar tahapan-tahapan pembenahan sepak bola nasional dilakukan secara struktural. “Ekspektasi masyarakat memang terlalu tinggi sehingga tidak bisa semuanya memuaskan dan diimbangi oleh pemerintah, tapi mereka (PSSI) sudah berikhtiar untuk melakukan pembenahan,” kata Masduki. (WKM)