Presiden Bentuk Pansel untuk Seleksi Anggota Komisi Kejaksaan 2023-2027
Panitia seleksi Komisi Kejaksaan sudah dibentuk. Pansel itu akan menyeleksi anggota baru karena Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 akan berakhir masa jabatannya pada 31 Oktober 2023.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo telah membentuk panitia seleksi atau pansel calon anggota Komisi Kejaksaan masa jabatan 2023-2027. Panitia seleksi sudah mulai bekerja untuk menyeleksi para calon karena masa kerja anggota Komisi Kejaksaan yang bertugas saat ini akan habis pada akhir Oktober 2023.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (29/9/2023), mengatakan, pansel anggota Komisi Kejaksaan sudah dibentuk. Pansel itu akan menyeleksi anggota baru karena Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 akan berakhir masa jabatannya pada 31 Oktober 2023.
Pembentukan pansel didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39/M Tahun 2023 tentang Pembentukan Pansel Calon Anggota Komisi Kejaksaan Masa Jabatan 2023-2027 dari Unsur Masyarakat. Keppres ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 September 2023 lalu.
”Sudah dibentuk dan sudah mulai bekerja. Kami usahakan tepat waktu (seleksinya),” ujar Mahfud.
Berdasarkan dokumen Keppres 39/M Tahun 2023, pansel diketuai oleh mantan Wakil Jaksa Agung Darmono. Adapun wakil ketua pansel dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kemenko Polhukam Letnan Jenderal Teguh Pudjo Rumekso dan Sekretaris Pansel adalah Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.
Anggota pansel terdiri dari akademisi dan ahli hukum, yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Susi Dwi Harijanti, pakar hukum Universitas Andalas Yuliandri, dan mantan jaksa Noor Rachmad. Mereka mulai bekerja sejak keppres ditetapkan oleh presiden.
Berdasarkan dokumen Keppres No 39/M Tahun 2023, pansel diketuai oleh mantan Wakil Jaksa Agung Darmono.
Pansel bertugas, antara lain, untuk mengumumkan seleksi penerimaan dan melakukan pendaftaran calon anggota Komisi Kejaksaan masa jabatan 2023-2027 dari unsur masyarakat. Mereka juga menampung masukan dari masyarakat terkait rekam jejak para calon anggota tersebut.
Tahap berikutnya, mereka akan menyeleksi dan menentukan siapa dari calon-calon itu yang layak lolos menjadi anggota Komisi Kejaksaan. Calon yang akan diloloskan pada tahap itu adalah sebanyak dua kali lipat dari jumlah calon anggota Komisi Kejaksaan yang dibutuhkan. Seluruh hasil kerja pansel itu akan dilaporkan kepada Presiden melalui Menko Polhukam.
Secara terpisah, anggota Komisi Kejaksaan Bhatara Ibnu Reza membenarkan bahwa masa kerja Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 akan berakhir pada 31 Oktober 2023. Namun, lanjut Bhatara, selama anggota periode berikutnya belum dilantik oleh presiden, maka anggota komisi periode sekarang akan tetap menjabat karena posisi lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan tidak boleh kosong.
”Iya, saya juga sudah mendapatkan informasi bahwa pansel untuk memilih anggota Komjak yang baru sudah dibentuk di Kemenko Polhukam. Biasanya, meja pendaftaran akan diletakkan di Kantor Komjak. Jadi pendaftar akan memasukkan dokumen lamarannya melalui kantor Komjak (Komisi Kejaksaan),” tutur Bhatara.
Menurut Bhatara, proses seleksi anggota Komisi Kejaksaan bisa memakan waktu 3 sampai 4 bulan. Ketika ia mengikuti proses seleksi pada 2019 lalu, tahapan seleksi dimulai pada Mei 2019 hingga Oktober 2019 sehingga ia dan anggota Komisi Kejaksaan yang lain dilantik presiden pada 1 November 2019.
Terkait dengan proses seleksi tersebut, Bhatara berharap agar banyak orang yang berintegritas dan menaruh perhatian pada bidang penegakan hukum untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komisi Kejaksaan. Meski kewenangan Komisi Kejaksaan terbatas, perannya dalam mengawasi dan memberikan masukan bagi kejaksaan tetap penting dan dibutuhkan. Ketika ditanya soal kemungkinan untuk mendaftarkan diri lagi, Bhatara mengaku tidak akan mendaftarkan diri untuk periode kedua karena ingin fokus menjadi pengajar di perguruan tinggi.