Perusahaan Digital Diminta Stop Penyebaran Konten Pornografi
Penyelenggara sistem elektronik diharapkan punya tanggung jawab lebih untuk memberantas penyebaran konten-konten pornografi dan judi daring.
Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
·3 menit baca
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Korban Kriminalisasi UU ITE (Paku ITE) menggelar aksi damai menuntut Revisi Total UU ITE di Jakarta, Minggu (28/5/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Maraknya produksi dan penyebaran konten pornografi dan judi daring dinilai meresahkan dan telah merugikan masyarakat. Untuk itu, pemerintah bersama dengan anggota Komisi I DPR meminta penyelenggara sistem elektronik untuk menghentikan penayangan konten-konten negatif tersebut.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta, mengatakan, kasus pornografi dan judi daring kian marak. ”Dengan ditemukannya rumah produksi film pornografi beberapa waktu lalu, ini menunjukkan bahwa kita hanya menjadi konsumen, tetapi sudah menjadi produsen. Korbannya juga semakin banyak, hingga menyasar ibu-ibu dan anak-anak,” katanya seusai rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Oleh karena itu, Sukamta mengatakan, pihaknya ingin agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) punya tanggung jawab untuk memberantas penyebaran konten-konten pornografi dan judi daring. Caranya dengan tidak menayangkan dan menampilkan konten-konten tersebut dalam platform elektronik.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, nantinya kewajiban PSE untuk memastikan konten negatif, khususnya judi daring dan pornografi, tidak muncul dalam platform mereka akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU ITE.
Menurut Semuel, aturan ini akan membantu pemerintah untuk menghentikan laju penyebaran konten judi daring dan pornografi. ”Selama ini, yang kami lakukan adalah blokir atau takedown (website) yang menayangkan konten negatif. Ke depannya ada moderasi mandiri dari PSE, seperti Facebook dan Google. Kami mendorong platform punya tanggung jawab ini,” kata Semuel.
Semuel juga menyebutkan bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan dihapuskan. Misalnya, Pasal 27 Ayat 1 UU No 11/2008 dihapus karena sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Demikian juga Pasal 27 Ayat 3 UU No 11/2008 dihapuskan karena Pasal 315 KUHP telah mengatur tentang penghinaan ringan.
”Kami mendaftar pasal-pasal apa saja yang sudah diatur dalam undang-undang lainnya agar tidak terjadi duplikasi. Jadi, kalau sudah diatur, (pasal tersebut) akan di-drop,” jelasnya.
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet Nenden Sekar Arum menyambut baik rencana pemerintah dan DPR untuk memberi tanggung jawab perusahaan digital menghentikan laju penyebaran konten pornografi dan judi daring. Namun, menurut dia, hal ini tidak serta-merta menyelesaikan persoalan pornografi dan judi daring.
”Kami sepakat bahwa penanganan konten negatif yang ideal tidak bisa dibebankan kepada satu pihak, seperti pemerintah, perusahaan penyedia platform digital, atau masyarakat. Penanganan konten negatif harus dilakukan secara bersama-sama. Tetapi, di sisi lain, pemerintah harus punya peran yang lebih, tidak sekedar meregulasi,” kata dia.
Menurut Nenden, kalau kewajiban menangani konten negatif hanya dibebankan kepada perusahaan penyedia platform digital itu artinya pemerintah lepas tangan. ”Pemerintah harus punya peran lebih, misalnya, mengawasi bagaimana platform itu menangani konten-konten negatif. Apalagi, aturan perusahaan digital biasanya dibuat secara global,” katanya.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni, dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan (dari kiri ke kanan) menunjukkan barang bukti kasus judi daring kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023). Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus judi daring di Denpasar, Bali, Kamis (7/9/2023). Dari para tersangka yang mengelola situs judi Oto88 tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 12 laptop, 21 ponsel, dan satu kotak kartu SIM.
Nenden juga mengingatkan agar ada aturan rinci mengenai bagaimana perusahaan digital dapat menangani konten-konten negatif. Selain itu, batasan mengenai pornografi juga harus jelas. Hal ini penting agar aturan terkait penyebaran konten negatif tidak melanggar kebebasan berekspresi masyarakat.
”Tidak semua hal yang dianggap asusila itu adalah pornografi. Sebuah konten disebutkan pornografi kalau diproduksi untuk kepentingan bisnis. Definisi ini sering tercampur dengan konten intim antarindividu. Kalau konten intim tidak diproduksi untuk profit, berarti bukan pornografi. Batasan ini harus jelas agar tidak ada lagi korban-korban kekerasan berbasis jender online,” ujarnya.
Nenden berharap, aturan terkait pornografi dibuat secara rinci agar tidak ada misintepretasi dalam penegakkan aturan di masyarakat. Selain itu, aturan harus disosialisasikan kepada aparat penegak hukum dan masyarakat agar ada pemahaman yang menyeluruh mengenai penyebaran konten pornografi dan agar tidak menimbulkan korban kekerasan digital.