Saat MA Bebaskan Surya Darmadi Bayar Uang Pengganti Rp 39,75 Triliun
Surya Darmadi tidak harus membayar uang pengganti sebesar Rp 39,75 triliun setelah MA memutus untuk menghapus uang pengganti dalam putusan kasasinya.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·4 menit baca
DOKUMENTASI PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Koruptor Surya Darmadi setelah diperiksa di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Mahkamah Agung (MA) menghapus uang pengganti yang harus dibayarkan oleh pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang senilai Rp 39,75 triliun. MA hanya mewajibkan Surya Darmadi membayar kerugian negara senilai Rp 2,23 triliun. Padahal, pengadilan tingkat pertama menilai Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara karena penguasaan lahan secara ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
MA memutus untuk menambah hukuman lelaki yang kini berusia 71 tahun itu dengan pidana penjara selama 16 tahun karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Sebelumnya, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Putusan MA tersebut mengecewakan sejumlah pihak. Kekecewaan itu lebih disebabkan keengganan MA membebankan uang pengganti kepada terdakwa atas kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan akibat kejahatan yang dilakukan.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim agung Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada Kamis (14/9/2023). Putusan tidak dijatuhkan secara bulat. Sinintha Yuliansih mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda).
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA
Gedung Mahkamah Agung
Pada 23 Februari 2023, Surya Darmadi dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain pidana badan, majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri dengan hakim anggota Susanti Asti Wibawani dan Sukartono tersebut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2,23 triliun dan Rp 39,7 triliun yang merupakan hasil penghitungan kerugian perekonomian negara. Apabila harta Surya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ia harus menjalani pidana penjara selama lima tahun.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis Surya dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Jaksa juga meminta pengadilan membebankan uang pengganti sebesar Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AS atas kerugian keuangan negara serta membayar Rp 73,9 triliun kerugian perekonomian negara.
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut kemudian dikuatkan oleh pengadilan tingkat kedua. Pada 24 Mei 2023, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Mohammad Lutfi dengan hakim anggota Sugeng Hiyanto dan Abdul Fattah menolak banding dari terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Surya Darmadi terbukti merugikan perekonomian negara senilai Rp 39,75 triliun karena menguasai hampir 20.000 hektar kawasan hutan yang diubah menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang sah. Kerugian itu merupakan akumulasi dari kegiatan tiga perusahan kelapa sawit miliknya, yaitu PT Palma Satu (10.000 hektar), PT Seberida Subur (6.132 hektar), dan PT Panca Agro Lestari (3.816 hektar). Kerugian tersebut dihitung dari biaya kerugian lingkungan (ekologis), biaya kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Ilustrasi. Hamparan perkebunan kelapa sawit di kawasan Nagari Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun, Sumatera Utara, Senin (12/3/2018).
Sementara itu, dari usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya Darmadi dalam kurun waktu 2005 hingga 2020, yang bersangkutan telah mendapatkan keuntungan senilai Rp 2,38 triliun. Oleh pengadilan tingkat pertama, Surya Darmadi diperintahkan untuk mengembalikan uang tersebut.
Lelaki tersebut terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam putusan kasasi yang dikutip dari laman resmi MA, majelis kasasi menyatakan menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan jaksa. ”Perbaikan pidana menjadi 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 2,238 triliun subsider 5 tahun penjara,” demikian bunyi amar putusan MA.
Mengecewakan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan putusan kasasi yang dikeluarkan MA. Menurut dia, majelis kasasi yang menangani perkara Surya Darmadi tergolong konservatif dibandingkan dengan para hakim di tingkat pertama dan banding. MA tidak menggunakan parameter kerugian perekonomian negara di dalam putusannya. Padahal, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur tersebut.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (28/3/2023), di Jakarta.
”Saya meyayangkan dan kecewa terhadap sikap hakim agung yang konservatif. Padahal, kalau kita bicara korupsi ke depan, seharusnya kontennya mengarah pada kerugian perekonomian negara. Kerugian itu riil dan dirasakan oleh banyak orang,” kata Boyamin.
Dalam perkara Surya Darmadi, kerugian perekonomian negara tersebut bisa dihitung dari hilangnya tegakan yang ada di lahan yang dikuasai oleh PT Duta Palma Group. Belum lagi kerugian ditimbulkan akibat tidak diberikan hak petani plasma mengolah lahan seluas 20 persen dari total lahan yang dikuasai perusahaan Surya Darmadi. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan negara untuk memperbaiki kerusakan hutan akibat penguasaan lahan secara ilegal.
Ia khawatir putusan MA dalam kasus Surya Darmadi tersebut akan diikuti pengadilan-pengadilan di bawahnya. Apabila demikian, potensi pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi tidak akan maksimal.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group dengan terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/11/2022).
”Hakim PN dan PT saja mengesahkan. Mestinya MA menyambut dengan gembira kreativitas kejaksaan, pengadilan tingkat pertama, dan tingkat banding. Toh, UU sudah menyebut dengan jelas tentang kerugian perekonomian negara. Saya khawatir, dengan adanya putusan MK ini, hakim pengadilan di bawah MA jadi kapok,” ujar Boyamin.