logo Kompas.id
Politik & HukumSaat MA Bebaskan Surya Darmadi...
Iklan

Saat MA Bebaskan Surya Darmadi Bayar Uang Pengganti Rp 39,75 Triliun

Surya Darmadi tidak harus membayar uang pengganti sebesar Rp 39,75 triliun setelah MA memutus untuk menghapus uang pengganti dalam putusan kasasinya.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Koruptor Surya Darmadi setelah diperiksa di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
DOKUMENTASI PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Koruptor Surya Darmadi setelah diperiksa di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Mahkamah Agung (MA) menghapus uang pengganti yang harus dibayarkan oleh pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang senilai Rp 39,75 triliun. MA hanya mewajibkan Surya Darmadi membayar kerugian negara senilai Rp 2,23 triliun. Padahal, pengadilan tingkat pertama menilai Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara karena penguasaan lahan secara ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

MA memutus untuk menambah hukuman lelaki yang kini berusia 71 tahun itu dengan pidana penjara selama 16 tahun karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Sebelumnya, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000