Mantan Dirut Pertamina Tersandung Korupsi, BUMN Lanjutkan Bersih-bersih
Transformasi serta bersih-bersih di internal BUMN terus berlanjut. Seluruh BUMN didorong untuk lebih terbuka dalam mengelola dana masyarakat.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·3 menit baca
Jakarta, Kompas- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa transformasi serta bersih-bersih di internal BUMN akan terus dilanjutkan menyusul penahanan kembali mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan karena diduga terjerat korupsi. Seluruh BUMN didorong untuk lebih transparan dalam mengelola dana yang berasal dari masyarakat.
“Saya tentu tidak mau mendiskreditkan siapapun, tetapi sejak awal saya bilang bahwa ketika saya dipercaya diberi amanah oleh Presiden sebagai pembantu beliau untuk mentransformasi BUMN sejak awal harus ada program bersih-bersih BUMN,” ujar Erick ketika memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (20/9/2023)
Erick menjamin bahwa BUMN saat ini berusaha benar-benar menjaga struktur dan sistem yang lebih transparan dan baik. Karena menggunakan dana yang berasal dari uang rakyat, BUMN dipastikan tidak akan berbisnis dengan rakyat. BUMN dipastikan mendukung pertumbuhan ekonomi yang harus kurang lebih 5 persen.
BUMN juga berkomitmen melindungi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian. “Tetapi juga jangan menjaga disparitas antara kaya dan miskin. Di situ lah kenapa BUMN hadir sebagai tentu ekosistem membangun ekonomi nasional dengan berbagai pihak, dengan swasta, dengan investasi asing,” tambahnya.
Sementara itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang melibatkan Karen, Erick menegaskan bahwa Pertamina harus terbuka. “Harus (terbuka) makanya kan kalau kita lihat Pertamina ini sekarang ada holding dan subholding. bukunya keliatan sekarang, kalau dulu tidak kelihatan. Makanya itu yang kita dorong keterbukaan. Sama (seperti) di PLN, ada holding dan subholding. Jadi bukunya sekarang terpisah,” ujar Erick.
Transformasi BUMN termasuk pembentukan perusahaan induk disebut bisa meningkatkan profitabilitas. “Itulah kenapa Pertamina sekarang, juga banyak perusahaannya untung karena sudah dikeker nggak bisa tutup-tutupan mana yang namanya penugasan, mana yang namanya bisnis biasa,” tambah Erick.
Melalui pembentukan holding dan subholding, Pertamina juga berhasil melakukan penghematan hingga 1,9 miliar dollar AS. Menurut Erick, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga berani memotong belanja modal atau capital expenditure (capex) sehingga bisa melakukan efisiensi hingga 40 persen.
“Nah ini kita dorong. kenapa? Tidak mungkin dalam persaingan global ini, BUMN tidak melakukan efisiensi. Itu yang terus kita jaga tapi transparan dan memilih orang yang tepat dalam memimpin,” kata Erick
Seperti diberitakan Harian Kompas pada Rabu (20/9/2023), KPK menahan Direktur Utama PT Pertamina Persero 2009-2014 Karen Agustiawan terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas di PT Pertamina. Dia diduga secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian hingga analisis menyeluruh sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
”KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga mengumumkan tersangka GKK atau KA, Direktur Utama PT Pertamina Persero 2009-2014. Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik akan menahan tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 19 September hingga 8 Oktober di Rumah Tahanan KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (19/9/2023) malam.
Sebelumnya, pada pertengahan 2019, Karen pernah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Karen dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi pada Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia senilai Rp 568 miliar.
Namun, awal 2020, Mahkamah Agung melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum terkait dugaan korupsi dalam investasi Blok BMG. MA beralasan, perbuatan Karen bukan tindak pidana karena dilindungi prinsip hukum korporasi business judgment rule. Kala itu, ia sudah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.