75 Penjabat Bupati dan Wali Kota Dilantik Pekan Depan
Pelantikan 75 penjabat bupati dan wali kota pada September 2023 ini segera dilakukan gubernur dan penjabat gubernur. Pengisian penjabat tersebut diklaim sesuai mekanisme perundangan, akuntabel, serta transparan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 170 daerah di Nusantara pada 2023 ini, memerlukan pengisian penjabat kepala daerah seiring berakhirnya masa jabatan pimpinan daerah di wilayah tersebut. Pada September ini tercatat ada 85 daerah yang akan berakhir masa jabatannya, 17 di antaranya gubernur. Dari 17 gubernur tersebut sembilan sudah dilantik dua pekan lalu di Kementerian Dalam Negeri, dan satu penjabat gubernur akan segera dilantik. Jadi, terkait hal itu, masih ada 75 daerah, dalam hal ini kabupaten/kota yang segera akan dilantik pada pekan ini oleh gubernur atau Pj. Gubernur.
Pengisian penjabat tersebut diklaim Kemendagri sesuai mekanisme perundangan, akuntabel, serta transparan.
Sebanyak 170 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun ini adalah 17 pemerintah daerah tingkat provinsi, 115 pemda kabupaten dan 38 kota. Artinya, diperlukan 170 orang untuk mengisi jabatan sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota.
”Untuk penjabat bupati dan wali kota masih kurang banyak sampai akhir tahun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Benni Irwan, Selasa (12/9/2023), di Senayan.
Untuk mengisi kebutuhan penjabat kepala daerah, Kemendagri mengikuti mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Menurut Benni yang perlu dipahami oleh masyarakat, pengisian penjabat kepala daerah merupakan penugasan yang diberikan oleh pemerintah kepada pegawai negeri yang memenuhi syarat.
”Perlu dipahami oleh masyarakat, pengisian penjabat kepala daerah merupakan penugasan yang diberikan oleh pemerintah kepada pegawai negeri yang memenuhi syarat. ”
Dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016, kewenangan untuk menugaskan penjabat gubernur ada pada Presiden. Adapun kewenangan untuk menugaskan penjabat bupati dan wali kota menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri. Persyaratan menjadi penjabat kepala daerah diatur secara ketat, misalnya, untuk penjabat gubernur harus dari jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon I, dirjen, sekjen, deputi, sekretaris utama, kepala badan di tingkat kementerian/lembaga.
Sementara itu, syarat untuk menjadi penjabat bupati dan wali kota, antara lain, menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II seperti direktur, asdep di kementerian/lembaga. Kalau di daerah yang memenuhi syarat jabatan, antara lain sekda, kepala dinas, dan kepala badan.
”Kemendagri berupaya agar proses (penentuan) penjabat kepala daerah bisa memenuhi harapan (masyarakat). (Proses) ini bisa berlangsung transparan dan akuntabel. ”
Benni mengatakan tidak ada tantangan dalam pengisian penjabat kepala daerah. Sebab, Kemendagri telah menerima usulan nama pejabat kementerian dan lembaga sebagai calon penjabat gubernur, bupati, dan wali kota. Selain itu, ada usulan dari masyarakat yang disampaikan melalui DPRD di tiap-tiap provinsi, dan DPRD di tiap kabupaten/kota.
”Kemendagri berupaya agar proses (penentuan) penjabat kepala daerah bisa memenuhi harapan (masyarakat). (Proses) ini bisa berlangsung transparan dan akuntabel,” ucap Irwan.
Selain menyiapkan sumber daya manusianya, Kemendagri juga menyiapkan anggaran untuk para penjabat kepala daerah. Peruntukannya, antara lain, untuk menyusun laporan pertanggungjawaban selama melaksanakan tugas sebagai penjabat.
Anggaran untuk penjabat kepala daerah itu masuk dalam total pagu anggaran Kemendagri tahun 2024 yang total nilainya mencapai Rp 3,3 triliun. Pagu tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 111 miliar dibandingkan tahun lalu Rp 3,2 triliun.
Pagu anggaran itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Selasa (12/9/2023). Adapun program kerja Kemendagri tahun 2024 antara lain memberikan bantuan keuangan kepada partai politik Rp 126 miliar, pengadaan blangko KTP elektronik sebanyak 22 juta keping dengan alokasi anggaran Rp 224 miliar.
Dalam kesempatan itu, Kemendagri mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 770 miliar, tambahan anggaran untuk DKPP sebesar Rp 22 miliar, dan Rp 231 miliar untuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Menanggapi usulan tersebut, Komisi II DPR menyatakan setuju dan meminta kepada Badan Anggaran DPR untuk memenuhi tambahan tersebut serta menambahkannya ke dalam Pagu Alokasi Anggaran Definitif Kemendagri tahun 2024.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Bagus Adhi, mengatakan persetujuan usulan tambahan anggaran diberikan karena peruntukannya dinilai penting. Salah satunya untuk program pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
”Anggaran ini diharapkan tidak hanya untuk pembangunan fisik di wilayah perbatasan. Harapannya juga untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat di sana. ”
”Anggaran ini diharapkan tidak hanya untuk pembangunan fisik di wilayah perbatasan. Harapannya juga untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat disana,” kata Bagus.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan, seharusnya Kemendagri memahami bahwa seluk-beluk berkaitan dengan penjabat kepala daerah adalah informasi terbuka yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, sudah ada preseden putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memenangkan ICW terkait sengketa informasi melawan Kemendagri.
”Sudah ada putusan KIP yang menyatakan bahwa informasi seputar pengangkatan penjabat kepala daerah, termasuk nama-nama calon penjabat kepala daerah, itu adalah informasi publik,” katanya.
Kurnia menyebut, nama-nama calon penjabat kepala daerah penting untuk dibuka karena mereka akan memimpin dalam hitungan waktu yang lama, hingga tahun 2024, setelah ada kepala daerah definitif hasil pilkada serentak 2024. Selain itu, penjabat kepala daerah juga harus mendapatkan masukan dari publik sebelum mereka diangkat resmi (Kompas.id, 11 Agustus 2023).