Terlibat TPPU Rp 349 Triliun, Delapan Pegawai Kemenkeu Diberhentikan
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menyebutkan, lembaganya yang dibentuk sejak Mei 2023 menetapkan delapan pegawai Kemenkeu yang telah diberhentikan karena diduga terlibat tindak pidana pencucian uang.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
DIAN DEWI PURNAMASARI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (keempat dari kiri) memberikan keterangan kepada media terkait temuan dan perkembangan terbaru Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) di Jakarta, Senin (11/9/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak delapan pegawai Kementerian Keuangan diberhentikan karena diduga terlibat tindak pidana pencucian uang yang sedang didalami oleh Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Satgas TPPU. Kini, Satgas TPPU juga mendalami pihak dari Kementerian Keuangan yang mengeluarkan diskresi kebijakan yang dinilai menghambat penyelesaian transaksi janggal dengan nilai agregat Rp 349 triliun itu.
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin (11/9/2023), menyebut, sejak dibentuk pada Mei 2023, Satgas TPPU terus bekerja mendalami 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Salah satu tindak lanjutnya adalah keluarnya delapan surat menyangkut 15 pihak dari Kementerian Keuangan. Delapan orang telah diberhentikan dari jabatannya karena diduga terlibat TPPU. Sisanya, sebanyak tujuh orang, menjalani hukuman disiplin. Ada pula yang kasusnya ditindaklanjuti ke ranah pidana.
”Setelah satgas ini dibentuk, ada trigger (desakan) untuk memproses terhadap pegawai internal (Kemenkeu) yang dianggap melanggar disiplin,” kata Sugeng.
Setelah satgas ini dibentuk, ada trigger (desakan) untuk memproses terhadap pegawai internal (Kemenkeu) yang dianggap melanggar disiplin.
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Paparan data transaksi mencurigakan sebesar Rp 349,8 triliun yang terkait Kementerian Keuangan ditampilkan, Jumat (31/3/2023), di Jakarta. Kementerian Keuangan menerima 200 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menambahkan, pegawai yang sudah diberhentikan dan diproses pidana itu seperti pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan Angin Prayitno Aji. Selain diberhentikan dari jabatan, keduanya juga sudah diproses pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga saat ini, Satgas TPPU juga masih terus bekerja menyisir dan mendalami 300 LHA dan LHP yang dikeluarkan PPATK. Hasilnya, ada empat klasifikasi terhadap surat yang disampaikan oleh PPATK kepada Kemenkeu.
Pertama, ada surat yang sudah diselesaikan, tetapi tidak dilaporkan ke PPATK sehingga tercatat masih bermasalah. Kedua, ada laporan yang masih tetap harus ditindaklanjuti karena belum selesai. Ketiga, ada yang sedang berproses di aparat penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian, KPK, maupun pengadilan. Terakhir, adalah laporan yang masih perlu pendalaman khusus.
Masalah-masalah yang ditemukan juga oleh Satgas TPPU adalah dokumen yang dilaporkan tidak ditemukan, dokumen tidak otentik yang kadang kala hanya berupa fotocopy atau diambil dari sumber lain sehingga diduga palsu.
”Masalah-masalah yang ditemukan juga oleh Satgas TPPU adalah dokumen yang dilaporkan tidak ditemukan, dokumen tidak otentik yang kadang kala hanya berupa fotocopy atau diambil dari sumber lain sehingga diduga palsu,” kata Mahfud.
Satgas TPPU, lanjut Mahfud, saat ini juga sedang mendalami dugaan pejabat Kemenkeu yang mengeluarkan diskresi untuk tidak menindaklanjuti LHA atau LHP PPATK. Hal itu masih didalami siapa yang memberikan diskresi dan alasannya.
”Diskresi dalam hukum itu boleh asal berdasarkan asas kemanfaatan. Itu boleh dilakukan oleh pejabat tertentu. Tapi, Satgas TPPU masih menyelidiki siapa yang meminta diskresi itu dan apa alasannya. Itu belum bisa dibuka sekarang,” ujarnya.
Kasus prioritas
Mahfud menuturkan, dari data agregat transaksi janggal Rp 349 triliun, salah satu yang menjadi prioritas untuk ditangani adalah dugaan pencucian uang Rp 189 triliun terkait kasus impor batangan yang pernah ditangani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Menurut dia, kasus itu direkomendasikan untuk diusut melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Kasus itu melibatkan seseorang berinisial OAW.
DIAN DEWI PURNAMASARI
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo saat ditemui di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Sugeng menambahkan, Satgas TPPU sedang mengatur jadwal untuk mengundang dan bertemu. Kasus dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena dari beberapa kali rapat, tidak banyak hal yang bisa diungkap dari Ditjen Bea Cukai. Ditjen Bea Cukai beralasan, untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang, harus terlebih dahulu ditemukan tindak pidana asalnya (predicat crime).
Kami meminta Bareskrim Polri masuk karena ada dugaan tambang ilegalnya. Teman-teman Bareskrim diharapkan mempercepat penyelesaiannya.
”Kami meminta Bareskrim Polri masuk karena ada dugaan tambang ilegalnya. Teman-teman Bareskrim diharapkan mempercepat penyelesaiannya,” kata Sugeng.
Dihubungi secara terpisah, Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, Kemenkeu mendukung langkah Satgas TPPU karena mereka pun menjadi bagian dari satgas. Di dalam satgas, ada Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan Inspektur Jenderal Kemenkeu yang menjadi bagian tim dan aktif terlibat di dalamnya.
”Kami terus berkoordinasi dan berkomitmen menuntaskan ini. Hasil satgas kami jadikan bahan perbaikan internal,” kata Prastowo.
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Staf Khusus Komunikasi Strategis Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memaparkan data transaksi mencurigakan sebesar Rp 349,8 triliun yang terkait Kementerian Keuangan, Jumat (31/3/2023), di Jakarta. Kementerian Keuangan menerima 200 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi tersebut.
Prastowo menambahkan, terkait jumlah pegawai yang diberhentikan, dari 177 LHA dan LHP PPATK, sebanyak 162 surat sudah diselesaikan oleh Itjen Kemenkeu sebelum ada Satgas TPPU. Adapun setelah ada Satgas TPPU, 15 surat ditangani satgas. Dari 15 surat itu, sebanyak 12 surat sudah diselesaikan.
Dari delapan surat, diketahui terbukti ada pelanggaran disiplin sehingga direkomendasikan dijatuhi hukuman disiplin. Adapun empat surat tidak terbukti adanya pelanggaran dan tiga surat sedang dalam proses penyelesaian.
”Ada total 15 pegawai yang direkomendasikan dikenai hukuman disiplin. Tingkat sanksinya berbeda-beda tergantung kesalahannya. Ada yang dikenai sanksi ringan, sedang, dan yang paling berat sampai diberhentikan,” ujarnya. (DEA)