Muhaimin Iskandar diperiksa sebagai saksi untuk membuat terang kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans tahun 2012.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Kamis (7/9/2023), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2012.
Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Muhaimin tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.50. Wakil Ketua DPR itu tak mengucapkan sepatah kata pun saat memasuki Gedung KPK. Ia hanya melempar senyum serta melambaikan tangan kepada awak media yang telah menunggunya sejak pagi.
Sebelumnya, Muhaimin memang sudah berjanji untuk memenuhi panggilan KPK. ”Besok (Kamis) pasti datang (ke KPK) karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi. Saya dimintai kedatangan,” kata Muhaimin di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
KPK pada mulanya menjadwalkan pemeriksaan Muhaimin pada Selasa lalu. Namun, pemeriksaan gagal dilakukan karena Muhaimin berhalangan hadir. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis ini sesuai permintaan Muhaimin.
Melalui keterangan tertulis, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan,tim penyidik KPK akan menggali informasi terkait dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012. Muhaimin dimintai keterangan karena pada saat dugaan korupsi berlangsung, ia menjabat sebagai Menakertrans.
Pemanggilan Muhaimin menimbulkan banyak spekulasi, termasuk mengenai kepentingan politik di baliknya. Sebab, KPK menjadwalkan pemeriksaan hanya dua hari setelah Muhaimin dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
Keterangan Muhaimin dibutuhkan untuk membuat terang peristiwa dugaan pidana dalam proyek sistem proteksi TKI tahun 2012.
Atas munculnya spekulasi itu, Firli meminta publik memahami bahwa KPK merupakan lembaga negara independen. Kendati masuk ke dalam rumpun eksekutif, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, KPK tidak terpengaruh pada kekuasaan mana pun. KPK bekerja sesuai tugas dan wewenang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, keterangan Muhaimin dibutuhkan untuk membuat terang peristiwa dugaan pidana dalam proyek sistem proteksi TKI tahun 2012.
Dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI ini, KPK sudah mengantongi nama-nama tersangka, tetapi belum diumumkan. Kasus dugaan korupsi itu ditengarai telah merugikan negara hingga Rp 1 miliar.
Saat ini, KPK juga tengah fokus mendalami bagian pengadaan barang dan jasa terkait proyek sistem proteksi TKI. Adapun beberapa proses yang perlu dilalui meliputi verifikasi aduan, telaah, penyelidikan, dan penyidikan. Kini, kasus tersebut memasuki proses penyidikan.
Sebelum memanggil Muhaimin, KPK juga telah memeriksa mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI 2012. Reyna dimintai keterangan seputar perencanaan hingga pengerjaan proyek pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012.
”Sebagaimana yang kami sampaikan, ini terkait pengadaan barang dan jasa sehingga kami harus membuktikan unsur-unsur setiap orang, kemudian melawan hukumnya, apakah ada menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dan kerugian negaranya,” kata Ali.