Terkait Kasus Sistem Proteksi TKI, Cak Imin Akan Diperiksa KPK sebagai Saksi Besok
Cak Imin besok Selasa dipanggil dan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proteksi TKI. KPK menegaskan penindakan hukum yang dilakukan tidak mengandung unsur politis.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan atau PKP Muhaimin Iskandar atau Cak Imin besok, Selasa (5/9/2023). Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2012.
Cak Imin diperiksa sebagai saksi karena saat peristiwa terjadi, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kini Menteri Ketenagakerjaan). Meskipun demikian, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri tidak menjawab secara lugas pertanyaan wartawan dan meminta agar menunggu hingga besok saat waktu pemeriksaan.
”Besok ditunggu saja. Sekali lagi, harapan kami, tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (4/9/2023).
”Besok ditunggu saja. Sekali lagi, harapan kami, tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan. ”
Adapun pemeriksaan saksi di KPK berlangsung mulai pukul 10.00. KPK berharap seluruh saksi bisa hadir sesuai dengan surat pemanggilan yang telah dikirimkan. Surat tersebut disampaikan minimal tiga hari sebelum pemanggilan.
Ali juga tidak merinci jumlah dan jadwal saksi yang dipanggil. Ia juga enggan menjelaskan total kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut.
”Tentu akan kami umumkan secara resmi bersama dengan konstruksi perkara, termasuk mengumumkan para tersangka. Kami pastikan bila memenuhi syarat pasti kami lakukan penahanan,” tuturnya.
Itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum ada isu-isu politik yang berkembang saat ini. Sekali lagi kami tegaskan, ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses politik.
Dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI, KPK sudah mengantongi nama-nama tersangka, tetapi belum diumumkan. Adapun kasus korupsi yang ditangani KPK memiliki nilai kerugian minimal Rp 1 miliar.
KPK kini tengah fokus mendalami pada bagian pengadaan barang dan jasa terkait dengan pengadaan sistem proteksi TKI. Adapun beberapa proses yang perlu dilalui, yakni verifikasi aduan, telaah, penyelidikan, penyidikan. Kini, kasus tersebut memasuki proses penyidikan.
Lebih jauh Ali menjelaskan, kasus-kasus yang ditangani oleh KPK perlu dilepaskan dari narasi politis. Dalam penyelidikan kasus di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK telah melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.
”Itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum ada isu-isu politik yang berkembang saat ini. Sekali lagi kami tegaskan, ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses politik.”
”Itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum ada isu-isu politik yang berkembang saat ini. Sekali lagi kami tegaskan, ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses politik,” ujarnya.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar menuturkan, apa yang dilakukan KPK tak lepas dari unsur politis. Apalagi, periode ini merupakan tahun politik. Meskipun begitu, hal tersebut dinilainya wajar.
Ia juga memandang prinsip yang dilakukan KPK adalah penegakan hukum. Karena itu prosesnya harus dilakukan secara baik. ”PKS yakin Muhaimin akan mampu menyelesaikan proses hukumnya,” ungkapnya.
Adapun PKS saat ini berada dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) bersama dengan Partai Nasdem dan PKB. Pemeriksaan Cak Imin dinilai politis karena dia kini diumumkan sebagai bakal cawapres untuk mendampingi Anies Baswedan.
Kompas sudah menghubungi Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid untuk mengonfirmasi, tetapi hingga pukul 20.40 belum direspons.