logo Kompas.id
Politik & HukumLaksanakan Putusan MA, KPU...
Iklan

Laksanakan Putusan MA, KPU Diminta Segera Revisi PKPU Pencalonan Anggota Legislatif

KPU diminta segera mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari putusan MA yang membatalkan aturan penghitungan keterwakilan 30 persen perempuan dalam daftar caleg.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Perwakilan Institut Perempuan, Valentina Sagala (ketiga dari kiri), memberikan pernyataan sikap mengenai penolakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 didampingi para peserta aksi di kompleks Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin (8/4/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Perwakilan Institut Perempuan, Valentina Sagala (ketiga dari kiri), memberikan pernyataan sikap mengenai penolakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 didampingi para peserta aksi di kompleks Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin (8/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Anggota Legislatif perlu segera direvisi menyusul adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan metode penghitungan keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif perempuan yang diatur dalam regulasi itu. Komisi Pemilihan Umum harus memberikan waktu yang cukup bagi partai-partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengubah komposisi bakal calon anggota legislatif agar dapat memenuhi keterwakilan perempuan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada 29 Agustus 2023, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan pengujian Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal tersebut mengatur cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap daerah pemilih (dapil).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000