Revisi UU ASN Ditargetkan Tuntas November Tahun Ini
Sehari sebelumnya, Panja RUU ASN Komisi II DPR mengusulkan agar penuntasan tenaga honorer diperpanjang, dari semula November mendatang menjadi Desember 2024. DPR kini target revisi UU-nya tuntas pada November tahun ini.
Oleh
IQBAL BASYARI, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·3 menit baca
Demonstran membawa poster berisi tuntutan mereka saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/8/2023). Para peserta aksi yang merupakan tenaga honorer menuntut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK dengan memuat pengangkatan secara langsung menjadi PPPK tanpa batasan jenjang pendidikan. Mereka mendesak pemerintah mengeluarkan PP tentang pengangkatan tenaga non-ASN menjadi ASN.
JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara ditargetkan tuntas pada November 2023. Hal ini untuk memberikan kepastian nasib kepada 2,3 juta tenaga honorer yang dihapus pada 28 November 2023.
Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Syamsurizal mengatakan, saat ini proses pembahasan sudah mencapai 90 persen. Pihaknya menargetkan revisi UU ASN tuntas dan disahkan pada November atau sebelum tenggat penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
”Target pengesahan ini untuk memberikan kepastian kepada nasib 2,3 juta tenaga honorer,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Sehari sebelumnya, Panja RUU ASN Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar penuntasan tenaga honorer diperpanjang, yakni dari semula November 2023 menjadi Desember 2024. Dalam rentang waktu itu, akan dipikirkan skema mengenai proses alih status tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pemerintah daerah juga dilarang merekrut kembali tenaga honorer (Kompas.id, 28/8/2023).
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022, tenaga honorer akan dihapuskan pada 28 November 2023. Namun, pemerintah dan DPR berkomitmen tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal dan akan memberikan solusi melalui revisi UU ASN.
Target pengesahan ini untuk memberikan kepastian kepada nasib 2,3 juta tenaga honorer.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agung Widyantoro, mengatakan, Panja RUU ASN mendesak pemerintah agar memberikan penjelasan teknis secara detail terhadap penuntasan tenaga honorer. Solusi pengangkatan 2,3 juta tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu ataupun paruh waktu harus jelas.
”Kelompok jabatan apa saja yang masuk kriteria PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu harus jelas, kriteria dan jabatan apa saja harus didetailkan,” katanya.
Menurut Agung, pemerintah punya waktu lebih lama sekitar setahun untuk menuntaskan pekerjaan rumah terkait tenaga honorer. Sebab, dalam pembahasan RUU, tenggat penyelesaian tenaga honorer akan diperpanjang hingga Desember 2024. Waktu tersebut harus dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan kajian serta pendataan tenaga honorer karena ada kemungkinan jumlah tenaga honorer membengkak, lebih dari 2,3 juta orang. ”Verifikasi dan pendataan ulang harus valid,” tuturnya.
Menkeu belum ada perhitungan
Menteri Keuangan Sri Mulyani belum diberikan perkembangan status pembahasan RUU ASN. Saat ditanya mengenai kalkulasi awal kesiapan anggaran ketika status tenaga honorer dihapus, Sri Mulyani menyebut belum ada perhitungan yang berkaitan dengan aspek-aspek spesifik. ”Saya belum di-update status pembahasan RUU ASN. Nanti saya cek dulu ya,” katanya.
Saya belum di-update status pembahasan RUU ASN. Nanti saya cek dulu ya.
Sebelumnya, dalam pembahasan RUU ASN, pada Pasal 131 A usulan RUU ASN yang lama disebutkan, penataan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus serta diangkat berdasarkan surat keputusan diatur dalam peraturan pemerintah.
Pada usulan RUU ASN terbaru, pasal itu diubah menjadi pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.