logo Kompas.id
Politik & HukumUntuk Ke-31 Kalinya, MK...
Iklan

Untuk Ke-31 Kalinya, MK Diminta Hapus ”Presidential Threshold”

Untuk ke-31 kalinya, MK diminta untuk menghapus ”presidential threshold”. Padahal, MK telah berpendapat bahwa ”presidential threshold” yang diatur dalam UU Pemilu itu konstitusional.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Mural bertema pemilihan presiden di salah satu tembok di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (15/4/2014). Setelah pemilihahan umum legislatif, partai politik mulai disibukkan rencana koalisi untuk bisa mengajukan calon presiden pada pemilihan presiden-wakil presiden 9 Juli mendatang.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mural bertema pemilihan presiden di salah satu tembok di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (15/4/2014). Setelah pemilihahan umum legislatif, partai politik mulai disibukkan rencana koalisi untuk bisa mengajukan calon presiden pada pemilihan presiden-wakil presiden 9 Juli mendatang.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK kembali diminta untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Kali ini gugatan diajukan oleh Partai Buruh karena menilai pasal yang mengatur presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu diskriminatif. Dengan adanya gugatan itu, berarti sudah 31 kali Pasal 222 UU Pemilu digugat ke MK.

Sidang perdana perkara gugatan syarat ambang batas pencalonan presiden dengan pemohon Partai Buruh dan dua kadernya itu digelar pada Rabu (23/8/2024). Sidang dipimpin oleh ketua majelis panel Saldi Isra dengan hakim anggota Suhartoyo dan Arief Hidayat.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000