Proses Seleksi Dibuka, LPSK Butuh Calon Progresif dan Independen
Organisasi masyarakat sipil dan perguruan tinggi diharapkan mengirimkan anggota terbaiknya untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban periode 2024-2029.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Proses seleksi pemilihan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mulai dibuka pada 21 Agustus 2023. Anggota LPSK periode 2024-2029 diharapkan merupakan sosok yang berintegritas, progresif, dan independen.
Keanggotaan LPSK periode 2019-2024 akan berakhir pada Januari 2024. Sebagaimana diamanatkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan aturan turunannya, kini telah dibentuk Panitia Seleksi LPSK periode 2024-2029.
Pansel LPSK terdiri dari Dhahana Putra selaku ketua yang juga adalah Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM dengan didampingi empat anggota, yakni Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Satya Utomo, pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Lies Sulistiani, serta mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Zumrotin.
Dalam jumpa pers, Jumat (18/8/2023), Dhahana mengatakan, pansel mulai membuka pendaftaran pada 21 Agustus sampai 8 September 2023. Setelah itu, pansel akan melakukan proses seleksi mulai dari seleksi administrasi, seleksi kemampuan konseptual, penelusuran rekam jejak, penerimaan masukan publik, hingga seleksi wawancara. Menurut rencana, pada 17 November 2023 diharapkan sudah tersaring 21 nama calon anggota LPSK periode 2024-2029.
Syarat formal calon anggota LPSK antara lain sehat jasmani dan rohani, berusia paling rendah 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat proses pemilihan, berpendidikan sarjana, serta berpengalaman di bidang hukum minimal 10 tahun. Selain itu, kata Dhahana, dibutuhkan anggota LPSK yang memiliki komitmen kepada negara dan tidak tersandera masalah pidana.
”Kami melihat tantangan LPSK ke depan itu berat dengan adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru, juga (berlakunya) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kami juga melihat dari survei, LPSK butuh penguatan terkait informasi,” kata Dhahana.
Hal senada diungkapkan Lies. Menurut Lies, dengan adanya peraturan perundang-undangan yang baru serta dari pengalaman selama ini, tantangan LPSK ke depan semakin berat karena mesti menyesuaikan kedudukannya di dalam sistem peradilan pidana. Tantangan itu pasti akan dihadapi LPSK ke depan.
Menurut Ketua LPSK 2019-2024 Hasto Atmojo Suroyo, LPSK lahir sebagai lembaga negara nonstruktural karena menguatnya peran masyarakat sipil. Hal itu kemudian menjadikan LPSK sebagai lembaga yang independen. Oleh karena itu, pimpinan LPSK diharapkan merupakan sosok yang mampu bertindak baik secara individu maupun untuk LPSK agar LPSK tetap independen.
”Ini sangat penting karena dari pengalaman selama ini bahwa ada percobaan agar kita dipengaruhi itu besar. Maka, menjaga independensi sangat penting,” kata Hasto.
Selain itu, lanjut Hasto, dibutuhkan sosok-sosok yang mampu bertindak progresif untuk mencari inovasi sehingga LPSK bisa menyumbangkan sesuatu ke dalam sistem dan budaya hukum ke depan. Hasto mengambil contoh dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang memperlihatkan sikap jaksa dan hakim yang progresif. Dari contoh itu, LPSK seharusnya bisa lebih progresif dari lembaga penegak hukum yang lain untuk mencari solusi persoalan yang dihadapi secara kelembagaan.
Menurut Dhahana, dalam proses seleksi, pansel akan melibatkan institusi atau lembaga lain, seperti Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Dhahana juga memastikan akan sangat terbuka terhadap masukan dan informasi dari masyarakat.
Terkait hal itu, Zumrotin menuturkan, dari pengalaman sebelumnya, masukan dari masyarakat atau dari lingkaran pertemanan sang calon sangat membantu pansel dalam melihat rekam jejak seseorang. Menurut Zumrotin, dengan beban kerja yang semakin berat, dibutuhkan anggota LPSK yang berkarakter dan berintegritas.
Pada kesempatan itu, Hendardi mengatakan, pelibatan lembaga-lembaga lain tersebut dimaksudkan untuk membantu pansel dalam melihat rekam jejak para pelamar. Dia pun berharap agar organisasi masyarakat sipil dan perguruan tinggi mengirimkan anggota terbaiknya untuk mendaftarkan diri. ”Inilah yang kami harapkan,” kata Hendardi.