1,8 Juta Dollar AS Diakui Irwan Hermawan, Sosok Berinisial ”S” Tetap Jadi Pertanyaan
Advokat Maqdir Ismail bersama Handika dan Dasril memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Mereka akan dipertemukan dengan terdakwa yang juga klien Maqdir, Irwan, soal asal-usul uang 1,8 juta dollar AS atau Rp 27 miliar.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dipertemukan dengan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, terdakwa kasus dugaan korupsi menara base transceiver station atau BTS 4G Irwan Hermawan mengaku bahwa uang 1,8 juta dollar AS atau sekitar Rp 27 miliar tersebut miliknya. Namun, Maqdir mengaku tidak tahu dengan sosok berinisial ”S” yang disebut penyidik mengetahui asal-muasal uang tersebut.
Pada Jumat (18/8/2023) siang hingga malam, advokat Maqdir Ismail bersama Handika Honggowongso dan Dasril memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Sedianya, mereka akan dipertemukan dengan terdakwa yang juga sekaligus klien Maqdir, Irwan Hermawan, terkait dengan uang 1,8 juta dollar AS.
Sebagaimana diberitakan, orang yang tidak dikenal menyerahkan uang tersebut ke kantor Maqdir pada 4 Juli lalu. Kemudian, uang itu diserahkan oleh Maqdir kepada penyidik Kejagung. Pada saat itu, Maqdir bersama Handika sekaligus diperiksa oleh penyidik terkait asal-muasal uang tersebut. Penyidik Kejagung pun menyebut ada sosok berinisial ”S”.
Seusai menjalani pemeriksaan, Maqdir menyampaikan, dirinya, Handika, dan Dasril dipertemukan oleh penyidik dengan Iwan. Pada kesempatan tersebut, Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingan Irwan.
Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingan Irwan.
(Uang itu) milik Irwan karena kami mendapatkan dari orang yang menyebutkan uang ini untuk kepentingan Irwan. Ini punya Irwan karena diberikan kepada kami itu atas nama Irwan,
tutur Maqdir.
Menurut Maqdir, pemeriksaan terhadap dirinya itu tidak berbeda dengan pemeriksaan terhadap dirinya pada pertengahan Juli 2023. Bedanya, pada kesempatan kali ini, penyidik menghadirkan Irwan.
(Uang itu) milik Irwan karena kami mendapatkan dari orang yang menyebutkan uang ini untuk kepentingan Irwan. Ini punya Irwan karena diberikan kepada kami itu atas nama Irwan.
Terkait dengan tujuan uang tersebut dikembalikan kepada Irwan, Maqdir menyebut bahwa itu menjadi bagian dari uang Irwan untuk mengurangi tuntutan uang pengganti jika nantinya jaksa penuntut umum menuntut uang pengganti kepada Irwan dalam persidangan. Dalam kasus tersebut, Irwan didakwa telah menerima uang sebesar Rp 119 miliar.
Pertanyaan publik
Sebelumnya, asal-usul uang sebesar Rp 27 miliar menjadi pertanyaan publik. Maqdir saat ditanya pers tentang asal-muasal uang mengaku tidak tahu. Demikian pula ketika ditanya tentang kaitan uang itu dengan Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga, yang disebut Irwan telah menerima uang darinya sebesar Rp 27 miliar, Maqdir mengaku tidak tahu.
Persoalan detail sebaiknya ditanyakan kepada penyidik karena mereka juga meminta kita untuk menyampaikan secara global saja apa pemeriksaan hari ini.
Tidak hanya itu, Maqdir juga membantah disebut mengetahui tentang sosok berinisial ”S” yang sebelumnya disebut penyidik berasal dari pemeriksaan terhadap Maqdir. Namun, Maqdir menyatakan tidak tahu-menahu soal sosok itu. ”Persoalan detail sebaiknya ditanyakan kepada penyidik karena mereka juga meminta kita untuk menyampaikan secara global saja apa pemeriksaan hari ini,” ujar Maqdir setelah berkali-kali dicecar pers.
Jangan andalkan keterangan Maqdir
Secara terpisah, Kepala Subdirektorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menolak menjawab saat ditanya tentang hasil pemeriksaan terhadap Maqdir dan kawan-kawan. Ketika dikonfirmasi tentang dugaan kaitan uang Rp 27 miliar dengan Dito Ariotedjo, Prabowo menampiknya.
Penyidik sangat punya kapasitas karena punya alatnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpandangan, penyidik Kejagung harus mampu mengejar pemilik uang 1,8 juta dollar AS tersebut tanpa harus mengandalkan keterangan Maqdir Ismail. Untuk itu, lanjut Boyamin, penyidik harus mencari dan mengandalkan rekaman kamera pengawas dan bukti elektronik.
Menurut Boyamin, penyidik memiliki wewenang dan kapasitas yang lebih dari cukup untuk mengejar sosok pemberi uang dan mendalami asal uang tersebut. ”Penyidik sangat punya kapasitas karena punya alatnya,” kata Boyamin.