Mahfud MD: Amendemen Konstitusi Sudah Berkali-kali, Implementasinya Sering Menyimpang
Yang lebih penting bagi Mahfud MD, komitmen untuk menegakkan konstitusi dan menjaga ideologi. Amendemen seperti apa pun akan dikritik lagi, terutama jika tak ada komitmen kuat untuk mengimplementasikannya.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Nyalla Mattalitti sah-sah saja. Namun, ia mengingatkan bahwa amendemen konstitusi sudah berkali-kali dan setelah amendemen, penyimpangan terus terjadi.
Hal itu diungkapkan Mahfud seusai menjadi inspektur upacara peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 RI di Kemenko Polhukam, di Jakarta, Kamis (17/8/2023).
UUD 1945 dibuat dan disahkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan, yaitu 18 Agustus 1945. Kemudian, saat Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat pada 1949, dibuat konstitusi RIS 1949 yang berlaku di negara Indonesia Serikat tanggal 27 Desember tahun 1949. Konstitusi diamendemen lagi menjadi UUDS 50 pada 17 Agustus 1950, diikuti dengan Dekrit Presiden 5 Juli tahun 1959. Terakhir, setelah reformasi 1998, konstitusi kembali diamendemen untuk keempat kalinya.
”Pada tahun 1999-2002 itu dilakukan amendemen, jadi sudah amendemen berkali-kali, tetapi selalu saja dalam implementasinya sering terjadi penyimpangan. Sehingga kalaupun mau melakukan amendemen harus disadari bahwa sesudah jadi nanti, jangan lalu semua dianggap selesai,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, baginya yang lebih penting adalah komitmen untuk menegakkan konstitusi dan menjaga ideologi. Sebab, amendemen seperti apa pun akan dikritik lagi setelah selesai jika tak ada komitmen kuat untuk mengimplementasikannya.
Atasi kejadian luar biasa
Sebelumnya, dalam pidato Sidang Tahunan MPR Tahun 2023 dan Sidang DPR dan DPD 2023, Rabu (16/8/2023), Ketua MPR Bambang Soesatyo mencetuskan gagasan amendemen konstitusi itu.
Menurut dia, amendemen untuk memasukkan aturan yang bisa mengantisipasi kejadian luar biasa menjelang pemilu, misalnya terjadi force majeure seperti bencana alam yang berskala besar, peperangan, pemberontakan, pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilu tidak tepat waktu.
Dalam keadaan luar biasa itu, menurut Bambang, akan muncul pertanyaan siapa yang berkewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut. Selain itu, lembaga mana yang berwenang menunda pelaksanaan pemilu. Berikut bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilu tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta para menteri anggota kabinet telah habis.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Nyalla Mattalitti mengatakan, DPD mendukung gagasan untuk mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dukungan tersebut menjadi keputusan Sidang Paripurna DPD pada 14 Juli 2023.
”Mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan yang menampung semua elemen bangsa, yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan,” katanya.
Selanjutnya, DPD mengusulkan agar membuka peluang adanya anggota DPR yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan, selain dari anggota partai politik.
Kemudian, utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah, bukan penunjukan oleh presiden seperti saat Orde Baru.