logo Kompas.id
Politik & HukumRencana Presiden Naikkan Gaji ...
Iklan

Rencana Presiden Naikkan Gaji ASN dan TNI/Polri Bisa Bebani APBN

Pemerintah berencana menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiun 12 pensiun. Untuk kenaikan gaji, total anggaran tambahan yang dialokasikan pemerintah untuk 2024 adalah Rp 52 triliun.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN, AGNES THEDOORA, KURNIA YUNITA RAHAYU, IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Aparatur sipil negara melakukan rutinitas pekerjaan di lingkungan kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (28/12/2020).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Aparatur sipil negara melakukan rutinitas pekerjaan di lingkungan kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (28/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara atau ASN di pusat dan daerah serta TNI/Polri sebesar 8 persen, dan juga pensiun sebesar 12 persen, dikhawatirkan dapat membebani APBN. Rencana itu pun dinilai kontradiktif karena akan membuat beban belanja pegawai meningkat. Seperti tahun 2023 ini, belanja pegawai sudah mencapai Rp 400 triliun.

Berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024, pemerintah berencana menaikkan gaji untuk ASN di pusat dan daerah serta TNI/Polri sebesar 8 persen. Selain itu, pensiun juga dinaikkan 12 persen. Hal itu sebagai upaya pelaksanaan reformasi birokrasi agar berjalan konsisten dan efektif.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000