logo Kompas.id
Politik & HukumMK: Jaksa Agung Tak Harus dari...
Iklan

MK: Jaksa Agung Tak Harus dari Internal Kejaksaan

Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi Undang-Undang Kejaksaan menegaskan bahwa Jaksa Agung tidak harus berasal dari internal kejaksaan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menegaskan, Jaksa Agung tidak harus berasal dari internal kejaksaan, misalnya jaksa karier ataupun mantan jaksa. Menjadi hak prerogatif presiden untuk memilih siapa pun untuk menjadi Jaksa Agung, dengan catatan bukan anggota ataupun pengurus partai politik. Keterkaitan Jaksa Agung dengan partai dikhawatirkan mengancam independensi dan kemerdekaan institusi kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum.

Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. MK menolak permohonan yang diajukan seorang analis penuntutan pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una (Wakai), Jovi Andrea Bachtiar, yang menguji sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, khususnya terkait syarat menjadi Jaksa Agung dan larangan rangkap jabatan sebagai anggota/pengurus partai politik.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000