logo Kompas.id
Politik & HukumSaat Anggota DPRD Gugat UU...
Iklan

Saat Anggota DPRD Gugat UU Pemda ke MK Usai Terancam Diberhentikan karena Pindah Partai

Tiga anggota DPRD menguji konstitusionalitas UU Pemda ke Mahkamah Konstitusi, terutama terkait anggota legislatif yang pindah partai politik.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Warga melintas di depan poster caleg yang masih terpasang di salah satu sudut Kota Tangerang, Banten, Minggu (27/4/2019). Keberadaan poster caleg usai pencoblosan itu hanya menambah sampah di sudut-sudut kota.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Warga melintas di depan poster caleg yang masih terpasang di salah satu sudut Kota Tangerang, Banten, Minggu (27/4/2019). Keberadaan poster caleg usai pencoblosan itu hanya menambah sampah di sudut-sudut kota.

Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dari tiga provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Riau, menggugat Undang-Undang Pemerintah Daerah karena terancam diberhentikan setelah pindah partai. Mereka terpaksa pindah partai karena partai asal atau yang mengusung mereka dalam Pemilu 2019 tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Padahal, ketiga anggota lembaga perwakilan rakyat tersebut ingin maju kembali sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Untuk itu, mereka menguji Pasal 193 Ayat (2) Huruf i UU Pemda yang mengatur bahwa anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu jika menjadi anggota partai politik yang lain.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000