Problem Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman
Selama semester I-2023, dampak penyelesaian laporan masyarakat tahap resolusi dan pengawasan diklaim bisa mengembalikan kerugian masyarakat hingga mencapai Rp 7,68 miliar.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·4 menit baca
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/8/2023). Ombudsman RI memproses 275 laporan masyarakat pada tahap resolusi dan monitoring selama semester I-2023.
JAKARTA, KOMPAS — Problem pertanahan dan kepegawaian banyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman Republik Indonesia atau ORI selama semester I 2023, antara Januari hingga Juni 2023. Sebagian laporan itu sudah diselesaikan Ombudsman. Dari laporan yang terselesaikan, lembaga ini mengklaim mengembalikan kerugian masyarakat sekitar Rp 7,68 miliar.
Saat jumpa pers penyampaian penyelesaian laporan tahap resolusi dan monitoring oleh ORI selama semester I 2023, di kantor ORI, Jakarta, Jumat (11/8/2023), dipaparkan bahwa, ORI memproses 275 laporan masyarakat pada tahap resolusi dan monitoring selama semester I 2023. Dari jumlah itu, sebanyak 23 persen di antaranya atau 63 laporan terkait problem pertanahan. Laporan kedua terbanyak terkait isu kepegawaian sebanyak 60 laporan atau sekitar 22 persen. Di luar itu, laporan terkait isu desa sebanyak 10 persen atau 28 aduan dan isu perizinan, ada 26 laporan.
Kemudian, sebanyak 174 laporan atau 63 persen dari total laporan masyarakat telah diselesaikan. Laporan yang masih dalam proses yakni 37 persen atau sebanyak 101 laporan yang akan ditargetkan akan diselesaikan pada semester II 2023.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu menyampaikan, salah satu laporan masalah pertanahan berupa sengketa antara masyarakat yang mengaku sebagai pemilik hak atas tanah dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di Sumatera Utara. Lalu, ada juga aduan masyarakat Lhokseumawe, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang melaporkan proyek pembangunan jalan akan tetapi mereka tidak dapat ganti rugi.
"Dalam sengketa PTPN II, Ombudsman telah memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk melaksanakan putusan lembaga peradilan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyatakan akan melakukan upaya Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung,” ujar Dominikus.
Diketahui, kasus PT Perkebunan Nusantara II kalah dalam gugatan 234 warga atas 464 hektar lahan perkebunan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Upaya Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menyelamatkan aset negara. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, pemerintah saat ini melakukan upaya penyelamatan aset-aset pemerintah dan BUMN di daerah-daerah salah satunya dengan mengajukan upaya hukum terakhir (Kompas.id, 20/7/2023).
Selain itu, berlarutnya penerbitan sertifikat kepemilikan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menjadi masalah yang banyak dilaporkan masyarakat. Instansi penyelenggara diminta semakin serius konsisten dengan standar pelayanan (jangka waktu). Hal tersebut penting agar potensi-potensi malaadministrasi berupa penundaan berlarut tidak terjadi lagi dalam pelayanan publik ke depannya.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Menurut Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur terhadap laporan masyarakat menjadi jenis malaadministrasi yang paling banyak ditemukan dalam laporan masyarakat. Atas laporan yang ditemukan malaadministrasi, Ombudsman telah memberikan tindakan korektif dalam laporan hasil pemeriksaan. Laporan ini sudah disampaikan kepada instansi terlapor serta pihak terkait.
"Penyelesaian laporan masyarakat tahap resolusi dan monitoring dengan mediasi atau konsiliasi kepada pihak terkait. Ombudsman menerbitkan rekomendasi yang juga didahului dengan permintaan keterangan kepada para pihak dan stakeholder yang diperlukan untuk penyusunan rekomendasi," katanya.
Sebagai upaya mencegah terjadinya malaadministrasi, Ombudsman telah melakukan kajian terhadap reformasi agraria/pertanahan dalam penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah.
Hasil temuan Ombudsman antara lain regulasi atau kebijakan penyelesaian konflik agraria yang tidak komprehensif; lemahnya koordinasi antar instansi; dan belum optimalnya penyelesaian konflik agraria berkaitan dengan aset negara, aset BUMN/kekayaan negara yang dipisahkan dan kawasan hutan.
Perwakilan masyarakat Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, memberikan laporan dugaan maladministrasi dalam penanganan konflik agraria di desa mereka kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar (kiri), di Medan, Rabu (31/8/2022).
Dorongan semua pihak
Selama semester I 2023, Ombudsman juga telah melakukan tiga monitoring rekomendasi yang telah dikeluarkan pada semester II 2022. Pertama, pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kementerian Keuangan terkait pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor.
Kemudian, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan putusan pengadilan agar memberikan informasi hak guna usaha Kelapa Sawit di wilayah Kalimantan kepada pemohon informasi. Terakhir, rekomendasi Ombudsman kepada Pemerintah Kalimantan Barat untuk menyelesaikan pemberian kompensasi kerugian bagi masyarakat terdampak atas gagal dibangunnya Dermaga Sambas Tahun 2014.
Menurut Najih, rekomendasi Ombudsman tersebut sedang dalam proses review pelaksanaan oleh Kementerian Keuangan dan Pemerintah Propinsi Kalbar. Sementara, Kementerian ATR/BPN menyatakan akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua kepada Mahkamah Agung.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dugaan malaadministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro (kanan) yang disaksikan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Najih menambahkan, selama semester I 2023 dampak penyelesaian laporan masyarakat tahap resolusi dan monitoring berhasil mengembalikan kerugian masyarakat secara langsung sekitar Rp 7,68 miliar. Selain ganti rugi, terdapat sejumlah manfaat berupa perolehan izin, perbaikan kebijakan, perbaikan sistem dan manfaat lainnya yang sudah diperoleh masyarakat pelapor.
"Sementara potensi pelaksanaan rekomendasi Ombudsman akan mengembalikan kerugian masyarakat sekitar Rp 276,86 miliar. Namun ini masih proses review pelaksanaan sehingga perlu dorongan semua pihak agar berdampak lebih cepat bagi masyarakat," kata Najih.