logo Kompas.id
Politik & Hukum”Mengepung” MK demi Batas Usia...
Iklan

”Mengepung” MK demi Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Setidaknya empat permohonan perubahan batas minimal usia capres-cawapres masuk saat MK tengah menyidangkan tiga perkara untuk norma yang sama. Akankah MK mengabulkan permohonan itu?

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 6 menit baca
Mural bergambar wajah Presiden Republik Indonesia dari masa ke masa menghiasi tembok di kawasan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Mural bergambar wajah Presiden Republik Indonesia dari masa ke masa menghiasi tembok di kawasan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Ramai-ramai ”mengepung” Mahkamah Konstitusi dengan permohonan pengujian konstitusionalitas suatu norma atau suatu undang-undang bisa jadi kini menjadi strategi untuk menggoyang pendapat sembilan hakim konstitusi agar mengikuti kemauan para pemohon. Namun, apakah strategi tersebut akan efektif dan membawa hasil?

Jawabannya, bisa iya tetapi juga bisa tidak. Mengapa demikian? Tengok saja pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, baik undang-undang pertama yang dihasilkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2020, pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja, dan yang terakhir pengujian UU Penetapan Perppu Cipta Kerja. Ada banyak sekali perkara pengujian peraturan perundang-undangan tersebut.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000