484 Pemda Belum Menyepakati Anggaran Pilkada Serentak 2024
Hingga awal Agustus 2023, baru 61 dari 545 pemerintah daerah yang telah menyepakati anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masih ada 484 dari 545 pemda yang akan melaksanakan pilkada serentak 2024 belum menyepakati anggaran pilkada dengan Komisi Pemilihan Umum di daerah. Kesepakatan anggaran termasuk penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah diharapkan tuntas awal Desember agar tidak menghambat tahapan yang akan dimulai Januari 2024.
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, di Jakarta, Senin (7/8/2023), mengatakan, hingga awal Agustus, baru 61 dari 545 pemerintah daerah yang telah menyepakati anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Sementara 228 pemda masih menghitung pembagian anggaran antara provinsi dan kabupaten/kota. Adapun 256 pemda masih menghitung kebutuhan anggaran yang dilakukan antara KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
”KPU menunggu komitmen dari 484 pemda agar segera menyelesaikan kesepakatan anggaran bersama KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota karena pilkada ini agenda rutin lima tahunan yang anggarannya berasal dari pemda,” ujarnya.
Ia berharap, seluruh pemda dapat segera menyepakati anggaran dan menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) paling lambat 5 Desember. Sebab, tahapan pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung mulai Januari 2024. Dengan demikian, pemda yang sudah menyepakati anggaran bisa menandatangani NPHD mulai September mendatang agar tidak mengganggu tahapan yang sudah direncanakan.
”Tidak perlu menunggu keserentakan penandatanganan NPHD dengan daerah lain. Biar yang sudah siap segera ditandatangani,” katanya.
Yulianto menuturkan, anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 diperkirakan Rp 35,8 triliun. Anggaran itu terbagi dalam dua tahun anggaran, yakni 40 persen dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dan 60 persen anggaran dari APBD 2024. Namun, kesepakatan anggaran dilakukan sekali melalui perjanjian NPHD pada tahun ini.
Penghematan
Menurut dia, ada potensi penghematan anggaran pilkada melalui skema pembagian anggaran antara provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan pilkada untuk memilih gubernur dan bupati/wali kota yang dilakukan serentak bisa memangkas sebagian anggaran karena pemungutan suara dilakukan pada waktu bersamaan. Oleh karena itu, sebagian kebutuhan anggaran dari pemerintah kabupaten/kota bisa diambil alih pemerintah provinsi. Pembagian anggaran ini juga memberikan peluang bagi pemerintah kabupaten/kota yang APBD dan kemampuan fiskalnya rendah untuk memenuhi kebutuhan anggaran pilkada.
KPU, katanya, sudah sejak tahun lalu mengingatkan pemda untuk mengalokasikan anggaran pilkada. Sebab tak semua pemda mampu mengalokasikan anggaran dalam satu tahun anggaran. Karena itu, ada sebagian pemda yang menabung dengan mengalokasikan dana cadangan agar bisa digunakan untuk melaksanakan pilkada. ”Kami berharap pemerintah provinsi bisa campur tangan ke pemda yang kemampuan anggarannya terbatas,” katanya.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, 61 pemda yang telah menyepakati anggaran merupakan pemda yang APBD dan kemampuan fiskalnya kuat. Selain itu, situasi politik di daerah kondusif serta hubungan antara kepala daerah dan DPRD baik. Dengan demikian, kebutuhan anggaran yang diusulkan KPU bisa cepat disepakati. Namun, sebagian besar pemda memiliki APBD dan kemampuan fiskal terbatas. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri harus mengawal kesepakatan anggaran pilkada untuk memastikan tahapan pilkada tidak terganggu.
Menurut dia, kebutuhan 40 persen anggaran dari APBD 2023 bisa dialokasikan melalui APBD Perubahan yang dibahas September mendatang. Kemendagri harus memastikan seluruh pemda mengalokasikan anggaran, termasuk realokasi anggaran dari pos anggaran lain. Adapun kebutuhan 60 persen anggaran dari APBD 2024 harus dipastikan ada pada pembahasan RAPBD 2024 yang dilakukan November.
Menurut Djohermansyah, keberadaan ratusan penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat seharusnya bisa mengakselerasi kesepakatan anggaran pilkada. Penjabat kepala daerah tersebut mestinya mempermudah pengalokasian anggaran pemilu serta mengikuti instruksi dari Kemendagri untuk segera mengalokasikan anggaran pemilu. ”Penjabat kepala daerah sudah ada lebih dari 100 orang, tetapi pemda yang sudah menyepakati anggaran hanya 61, seharusnya mereka yang terdepan menyukseskan pelaksanaan pilkada,” ujarnya.
Kompas telah meminta tanggapan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, tetapi hingga Senin malam belum merespons. Adapun pada pertengahan Juli lalu, Pelaksana Tugas Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Rikie mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri pada 24 Januari tentang pendanaan kegiatan Pilkada 2024.
Semua kepala daerah harus memastikan alokasi anggaran pilkada pada APBD 2023 dan APBD 2024 dalam bentuk belanja hibah. Adapun penyediaan anggaran pilkada yang bersumber dari APBD 2023 sebesar 40 persen dan sisanya 60 persen dianggarkan pada APBD 2024.