Untuk mewujudkan IKN sebagai Kota Hutan Berkelanjutan, Otorita IKN bekerja sama dengan berbagai pihak, di antaranya dengan perguruan tinggi di Indonesia ataupun internasional membentuk konsorsium.
Oleh
SUHARTONO, SUCIPTO, SUTTA DHARMASAPUTRA
·4 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS - Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN bekerja sama dengan berbagai pihak, di antaranya perguruan tinggi di Indonesia ataupun internasional, untuk mewujudkan IKN sebagai Kota Hutan Berkelanjutan atau Sustainable Forest City. Kerja sama untuk memperkuat pembangunan IKN hingga 2045 ini dilakukan dengan rencana membentuk konsorsium. Kepala Otorita IKN Bambang Susantono meyakini, tanpa pelibatan berbagai stakeholder, IKN sebagai Kota Hutan Berkelanjutan akan menjadi kota ”kering”, tanpa roh dan marwah kehidupan kota. Padahal, pembangunan IKN jangan sampai didominasi fisik semata, tetapi juga nonfisik lainnya.
Seusai diskusi, Bambang bersama tiga rektor bergantian menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait kerja sama pendidikan, penelitian, dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga perguruan tinggi itu adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (Unibraw), dan Institut Teknologi Bandung (ITB). MoU itu untuk pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, pemberdayaan kepakaran, pertukaran data dan/atau informasi, kajian ilmiah/penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Nota kesepahaman tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman Otorita IKN dengan Universitas Mulawarman di bidang kerja sama pembangunan IKN dan daerah penyangganya. MoU diteken pada Maret lalu.
Menurut Bambang, Kota Hutan Berkelanjutan akan diwujudkan dengan menjadikan 65 persen dari total 260.000 hektar lahan di IKN sebagai hutan lindung. Kini, kawasan di IKN masih didominasi oleh hutan tanaman industri.
Sebelumnya, saat makan malam bersama sejumlah rektor di rumah dinasnya, Bambang juga menyinggung ekosistem seni dan budaya yang harus tercipta di IKN. Ekosistem ini di antaranya akan diwujudkan dalam pembangunan taman, teater, dan museum di IKN. ”Bagaimana nantinya Nusantara itu diisi rohnya, sebuah kota yang harus memiliki roh. Kalau tidak, nanti garing. Kata anak-anak muda gak nendang,” tuturnya.
”Bagaimana nantinya Nusantara itu diisi rohnya, sebuah kota yang harus memiliki roh. Kalau tidak, nanti garing. Kata anak-anak muda gak nendang”
Konsorsium
Pada sesi diskusi, Bambang bersama para rektor membahas langkah aksi mewujudkan IKN sebagai Kota Hutan Berkelanjutan dengan membentuk konsorsium.
”Saya berharap pengembangan IKN dapat dikerjakan secara bersama-sama dengan berbagai stakeholder, termasuk perguruan tinggi, dengan membuat konsorsium sebagai sarana berkoordinasi dan bukan sendiri-sendiri,” kata Rektor UGM Ova Emilia.
Ova menyatakan, untuk menjalankan konsorsium, perlu lima langkah pengelompokan, yaitu kesehatan kota, penghijauan dan ekonomi, kota masa datang, empowerment, dan masyarakat digital.Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro mendukung perlunya menemukan keseimbangan baru dalam pengelolaan Kota Hutan Berkelanjutan dengan segala aspeknya. ”Karena inti dari pengembangan kota berhadapan dengan penghutanan kembali,” ujarnya.
”Saya berharap pengembangan IKN dapat dikerjakan secara bersama-sama dengan berbagai stakeholder, termasuk perguruan tinggi, dengan membuat konsorsium sebagai sarana berkoordinasi dan bukan sendiri-sendiri”
Rektor ITB yang diwakili Dekan Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati Enda Sulistyawati mengakui antusiasme yang tinggi untuk membantu Otorita IKN melalui konsorsium yang akan dibentuk. Namun, harus diperhitungkan risiko dan mitigasinya.
Rektor Unibraw Malang Widodo mengatakan perlunya instrumen yang dapat menyatukan berbagai pihak dalam konsorsium sehingga semuanya terintegrasi.
Adapun Rektor IPB University Arif Satria berharap di IKN dibangun pusat sains yang tidak hanya meriset flora dan fauna, tetapi juga melindungi masyarakat adat setempat.
”Dengan dasar itu, kita lakukan program kolaborasi dengan para akademisi"
Bambang berharap hasil dari diskusi dengan sejumlah rektor menjadi sesuatu yang full of knowledge dan evidence based. ”Dengan dasar itu, kita lakukan program kolaborasi dengan para akademisi,” kata Bambang.
Meski demikian, kata Bambang, diperlukan langkah aksi nyata agar nota kesepahaman yang telah ditandatangani dapat dilaksanakan dalam program-program nyata.
Revisi perubahan UU IKN
Kendati pembangunan tahap awal IKN sudah berjalan, sejumlah wewenang Otorita IKN masih perlu disinkronkan dengan lembaga, kementerian, dan pemerintah daerah. Hal itu terungkap saat konsultasi publik RUU Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN di Kota Balikpapan. Konsultasi publik ketiga ini diselenggarakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Otorita IKN.
"Kendati pembangunan tahap awal IKN sudah berjalan, sejumlah wewenang Otorita IKN masih perlu disinkronkan dengan lembaga, kementerian, dan pemerintah daerah"
Dalam kegiatan itu, hadir sejumlah perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, Otorita IKN, pemerintah daerah di Kaltim, akademisi, dan sejumlah perwakilan masyarakat. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan, konsultasi publik ini dilakukan untuk memperkuat peran Otorita IKN dalam melakukan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
Ia mengatakan, setelah UU IKN disahkan pada Februari 2022, Otorita IKN mengalami sejumlah permasalahan yang belum terlihat sebelumnya. ”Untuk bisa menjawab tantangan baru dan mencari solusinya, masukan dari banyak pihak menjadi pemrakarsa penguatan substansi dalam UU perubahan ini,” kata Teni.
”Untuk bisa menjawab tantangan baru dan mencari solusinya, masukan dari banyak pihak menjadi pemrakarsa penguatan substansi dalam UU perubahan ini”
Menurut dia, ada sembilan substansi yang perlu dikuatkan sehingga UU IKN perlu direvisi. Hal itu antara lain luas dan batas wilayah, tata ruang, pertanahan, dan pengelolaan keuangan. Selanjutnya, UU IKN perlu memperjelas barang milik negara, barang milik otorita, dan pembiayaan; kewenangan khusus; pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama non-PNS di Otorita IKN; penyelenggaraan perumahan; jaminan keberlanjutan IKN; serta pemantauan dan peninjauan.
Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengatakan, dalam proses pembangunan awal IKN, Otorita IKN belum bisa bergerak lincah lantaran ada sejumlah peraturan yang saling berbenturan. Ia juga menjumpai sebuah permukiman warga yang sebagian rumahnya masuk wilayah IKN dan sebagian masuk wilayah Penajam Paser Utara.
Hal itu, kata Dhony, berpotensi menimbukan masalah di kemudian hari. Misalnya, siapa yang berkewajiban memberikan layanan dasar warga di daerah itu ataupun persoalan pemungutan pajak. Selain itu, dalam UU IKN yang ada saat ini, posisi Otorita IKN bukan sebagai pengelola anggaran, melainkan hanya pengelola. Bahkan, sebagai pemerintah daerah khusus di UU IKN saat ini, kepemilikan aset Otorita IKN belum diatur dengan jelas.
Terkait perubahan UU IKN, sejumlah perwakilan masyarakat yang hadir berharap revisi UU IKN tidak tergesa-gesa dibahas sebelum mengakomodasi sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. Camat Samboja Barat Burhannudin mengatakan, kendati warganya tak berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN, sejumlah warga kesulitan menaikkan status dokumen kepemilikan tanah (CIP/HAR/SUT)