Resmi Ditahan, Panji Gumilang Kembali Jalani Pemeriksaan
Setelah ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang ditahan. Hendra Effendi, kuasa hukum Panji, menyatakan akan mengajukan permohonan peradilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Panji Gumilang resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Badan Reserse Kriminal Polri sejak Rabu (2/8/2023) dini hari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan atau penistaan agama. Panji Gumilang dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mulai Rabu siang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu, membenarkan status penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Menurut Ahmad, penahanan tersebut menyusul penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dalam kasus dugaan penistaan atau penodaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) setelah ia diperiksa sebagai saksi selama 16 jam atau sejak Selasa siang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksanya sebagai tersangka hingga Rabu dini hari.
”Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai 21 Agustus 2023,” ujar Ahmad.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Bareskrim Polri juga menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan terhadap Panji disudahi sekitar pukul 01.00 dini hari. Panji disebut meminta agar pemeriksaan dihentikan dan meminta pemeriksaan dilanjutkan pada Rabu siang ini.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan, proses hukum yang dialami kliennya dinilai sangat cepat, mulai dari pemeriksaan sebagai saksi, penetapan tersangka, perintah penangkapan, sampai penahanan. Menurut Hendra, apa yang dialami kliennya adalah sebuah kriminalisasi dan politisasi.
”Kami sudah duga sedari awal. (Soal) tujuannya, kami belum paham. Tapi, kriminalisasi dan politisasi terjadi,” kata Hendra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Hendra, pihaknya kemungkinan akan mengajukan permohonan praperadilan. Sebelumnya, pihaknya pun telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik atas dasar kemanusiaan. Salah satu pertimbangan kemanusiaan itu adalah usia Panji yang kini sudah 77 tahun. Terkait kesehatan Panji, menurut Hendra, kondisinya baik dan sehat.
”Semua pihak agar tenang, semuanya dalam proses hukum,” ujar Hendra.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyampaikan apresiasi kepada kepolisian yang dinilai telah melaksanakan tugas dengan baik dan profesional. Secara khusus, Anwar mengapresiasi langkah kepolisian yang telah memproses hukum Panji Gumilang. Menurut Anwar, pernyataan yang dilontarkan Panji telah menimbulkan keresahan.
Meski demikian, Anwar meminta masyarakat agar tetap tenang dan memercayakan proses hukum yang kini dijalankan kepolisian. Ia pun berharap agar kasus ini dapat segera dibawa ke pengadilan. ”Biarlah nanti hakim yang akan mengadili dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujar Anwar.