logo Kompas.id
Politik & HukumResmi Ditahan, Panji Gumilang ...
Iklan

Resmi Ditahan, Panji Gumilang Kembali Jalani Pemeriksaan

Setelah ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang ditahan. Hendra Effendi, kuasa hukum Panji, menyatakan akan mengajukan permohonan peradilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim
KOMPAS

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim

JAKARTA, KOMPAS — Panji Gumilang resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Badan Reserse Kriminal Polri sejak Rabu (2/8/2023) dini hari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan atau penistaan agama. Panji Gumilang dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mulai Rabu siang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu, membenarkan status penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Menurut Ahmad, penahanan tersebut menyusul penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dalam kasus dugaan penistaan atau penodaan agama.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000