Bareskrim Terus Usut Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Bareskrim telah memeriksa 30 saksi, 20 saksi ahli, serta telah mendapatkan hasil uji barang bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri. Besok, Bareskrim memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi.
JAKARTA, KOMPAS — Setelah memeriksa puluhan saksi dan ahli, Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai saksi dugaan tindak pidana penistaan agama. Kuasa hukum Panji belum bisa memastikan kehadiran kliennya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu (26/7/2023), mengatakan, terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama, penyidik telah menyidik 30 saksi, 20 saksi ahli, serta telah mendapatkan hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
”Terhadap saudara PG (Panji Gumilang) telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Ahmad sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis.
Ketika dikonfirmasi tentang rencana pemeriksaan penyidik Bareskrim terhadap Panji Gumilang, kuasa hukumnya, Hendra Effendy, mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya. Hendra juga mengaku belum mendapatkan salinan surat panggilan tersebut. ”Kita koordinasikan ke klien dulu ya,” ujarnya.
Pengamat terorisme yang baru saja dikukuhkan menjadi doktor antropologi, Al Chaidar Abdurrahman Puteh, menilai Panji Gumilang dapat dibilang sebagai pendusta agama yang sebenarnya. Ia memprediksi tokoh-tokoh seperti Panji Gumilang akan terus hadir di tengah masyarakat di masa depan. Apa pun aliran yang dibuat, pasti ada pengikutnya meskipun aliran tersebut aneh.
”Secara antropologis begitu, sudah terbukti,” kata Al Chaidar.
Saat memaparkan disertasinya mengenai Darul Islam, ia menyinggung sedikit mengenai Al Zaytun. Menurut dia, Al Zaytun merupakan salah satu faksi dari Darul Islam (dari total 18 faksi yang diidentifikasi oleh Al Chaidar). Dari faksi-faksi tersebut, ada beberapa di antaranya yang pemimpinnya memiliki otoritas yang besar untuk menguasai sumber daya ekonomi. Ini salah satunya adalah faksi KW IX Abu Toto alias Panji Gumilang sehingga yang bersangkutan memiliki banyak rekening dan menguasai sertifikat tanah.
Sayangnya, kata Al Chaidar, faksi Abu Toto tersebut tidak diawasi oleh negara sejak tahun 2010. Ia mengutip pendapat mantan Kepala BIN Muhammad Asad mengenai hal tersebut. ”Munculnya berbagai mazhab atau denominasi gerakan keagamaan perlu ada intervensi dari kekuasaan. Kekuasaan tidak boleh 100 persen lepas tangan. Tidak ada kontrol terhadap gerakan sesat. Ini sangat berbahaya sekali,” katanya.
Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan dana di Ponpes Al Zaytun, menurut Ahmad, Panji Gumilang akan dipanggil setelah didapatkan bukti pendukung dan keterangan yang mengarah kepadanya.
Sementara dua saksi dari PT Samudera Biru Mangun Kencana yang sedianya diperiksa hari ini ternyata tidak hadir. Keduanya adalah AFA dan MYR selaku Komisaris dan Komisaris Utama PT Samudera Biru Mangun Kencana.
Ketidakhadiran keduanya, lanjut Ahmad, telah diinformasikan kepada penyidik melalui surat penundaan yang dikirimkan oleh penasihat hukumnya. Melalui surat tersebut, keduanya berencana akan datang memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (28/7/2023).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan akan menangani persoalan Al Zaytun dari tiga aspek. Aspek tersebut mencakup laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan pendidikan. Terkait dugaan pencucian uang, pemerintah juga telah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi milik Panji. Puluhan rekening lainnya terkait yayasan pun telah diperiksa (Kompas.id, 18/7/2023).