Penyidik Kejagung Akan Panggil Kembali Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi
Pada 27 Juli 2023, Kejaksaan Agung sudah melayangkan pemanggilan kepada mantan Menteri Perdagangan M Lutfi untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus ekspor minyak kelapa sawit mentah.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah beberapa waktu lalu memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kejaksaan Agung berencana memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Kejaksaan menilai pemeriksaan terhadap kedua tokoh itu diperlukan untuk melihat pihak yang paling berperan dalam kebijakan seputar peristiwa minyak goreng langka pada 2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, Kamis (27/7/2023) malam, menyampaikan, penyidikan kasus ekspor minyak sawit mentah yang telah menetapkan tiga tersangka korporasi masih terus berjalan. Terakhir, penyidik memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diminta keterangan tentang kebijakan yang dia ambil selaku Menko Perekonomian ketika terjadi kelangkaan minyak goreng.
”(Bagaimana) Kebijakan dia ketika minyak goreng langka, apa arahan dia dan ada atau enggak irisannya dengan perbuatan melawan hukum (untuk perkara) yang sudah putus. Kalau ternyata sama, maka dia (bisa dijerat) Pasal 55-56 (KUHP), bersama-sama, memang kehendak dia,” tutur Febrie.
Dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah beserta turunannya, Kejagung telah memproses lima orang, yakni bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) sekaligus anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; serta General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. Kelima terdakwa tersebut telah dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni pidana penjara antara 5 tahun dan 8 tahun.
Berdasarkan putusan tersebut, serta berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Kejagung kembali menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group. Setelah memeriksa Airlangga, menurut Febrie, pihaknya berencana untuk memanggil dan memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
”Makanya perlu pemeriksaan (Lutfi) lagi. Kita harus periksa juga Mendag dengan Menko Perekonomiannya. Kalau perlu ini harus konfrontasi mana yang kebijakan yang benar yang terkait dengan pidana (Pasal) 55-56 yang sudah putus. Kan masih satu garis (wewenang). Siapa yang berperan harus diuji,” ujar Febrie.
Terkait dengan rencana pemeriksaan Lutfi, Febrie menyatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan. Jika dari pemeriksaan dirasa masih belum mencukupi, bukan tidak mungkin penyidik akan memanggil keduanya sekaligus untuk dikonfrontasi.
Menurut Febrie, hal yang hendak didalami penyidik dari keduanya bukan hanya spesifik tentang kebijakan penghapusan kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO) minyak sawit. Penyidik bermaksud untuk mendalami kebijakan yang diambil kedua menteri tersebut sehingga menyebabkan minyak goreng langka sebab di pengadilan sudah terbukti adanya permainan.
”Jadi untuk mengkonfirmasi lagi, setelah keterangan dari Menko, bagaimana Menteri Perdagangan melaksanakan (kebijakan) ini,” terang Febrie.
Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi membenarkan rencana untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Lutfi. Menurut Kuntadi, surat dikirimkan pada Kamis (27/7/2023). Namun, Kuntadi tidak menyebutkan tentang jadwal pemanggilan terhadap Lutfi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana tidak merespons ketika ditanya tentang pemeriksaan terhadap Lutfi yang disebut-sebut akan dilakukan pada 1 Agustus 2023.