Airlangga Ditanya Penyidik Kejagung Soal Pencegahan Kelangkaan Minyak Goreng
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, Airlangga Hartarto ditanya penyidik tentang upaya dan kebijakan yang diambil untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng tahun 2022.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (24/7/2023), diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama lebih kurang 12 jam untuk menjawab 46 pertanyaan. Penyidik, antara lain, mendalami kebijakan yang diambil Airlangga dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya pada 2022.
Airlangga mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.30. Ia baru keluar sekitar pukul 21.00. Dalam jumpa pers seusai pemeriksaan, Airlangga mengatakan, dirinya hadir untuk menjawab pertanyaan dari penyidik yang mencapai 46 pertanyaan. ”Hal-hal lain tentunya penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan,” kata Airlangga.
Setelah mengatakan hal itu, Airlangga langsung meninggalkan kompleks Kejagung dengan dijaga ketat beberapa pengawalnya yang mengenakan pakaian putih. Sempat terjadi kericuhan antara jurnalis dan para pengawal Airlangga tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Airlangga tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi pemberian fasilitas minyak sawit dan turunannya pada 2022. Kasus tersebut menjerat lima orang yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
Mereka adalah bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; bekas tim asistensi Menko Bidang Perekonomian Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati; bekas Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; bekas Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley Ma; serta bekas General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Dalam proses persidangan, kata Kuntadi, terdapat fakta-fakta hukum baru yang menurut penyidik perlu didalami. Dari pendalaman tersebut, penyidik kemudian menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam kerangka itu, penyidik memanggil dan memeriksa Airlangga terkait tugas serta tanggung jawabnya selaku Menko Bidang Perekonomian. Secara khusus, Airlangga ditanya penyidik tentang upaya dan kebijakan yang diambil untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng saat itu. ”Sebagaimana kita ketahui, dalam proses penanganannya, ternyata kita ketahui telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Maka itu yang kita cari simpul-simpulnya,” kata Kuntadi.
Sebanyak 46 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Airlangga, kata Kuntadi, dimaksudkan untuk mengetahui tindakan penanggulangan yang diambil Kemenko Bidang Perekonomian untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng saat itu. Dalam hal ini, menurut Kuntadi, penyidik melakukan konfirmasi keterangan terhadap Airlangga, bukan soal keterlibatan Airlangga dalam kasus tersebut.
Oleh karena itu, ujar Kuntadi, menyebut adanya keterlibatan Airlangga dalam kasus tersebut dinilai masih terlalu prematur. Kuntadi juga menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut masih penyidikan awal.
”Apakah ini ada kaitan dengan tindak pidananya? Justru ini dalam rangka untuk mendalami tindak pidana yang sudah terbukti di persidangan,” kata Kuntadi.