Dua Unsur Pimpinan KPK Jadi Saksi Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak
Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron diperiksa Dewan Pengawas KPK sebagai saksi dalam sidang etik tekait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Johanis Tanak. Sidang etik dilanjutkan pekan depan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
Para aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan salinan berkas laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dan beberapa poster setelah mendatangi kantor Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/4/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Mereka ditanya terkait aktivitas pimpinan saat Tanak diduga berkomunikasi dengan pihak yang beperkara.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat ditemui seusai sidang etik, Kamis (27/7/2023), mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jumat (4/8/2023). Namun, ia mengaku lupa siapa saja yang akan diperiksa. Albertina hanya membenarkan bahwa Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Albertina enggan menjelaskan pertanyaan yang diberikan kepada para saksi. ”Ini, kan, tertutup untuk umum,” katanya.
Saat dihubungi, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan bahwa Tanak hadir dalam persidangan. Adapun sidang etik ini awalnya dijadwalkan pada Senin (24/7/2023), tetapi Tanak tidak hadir karena cuti. Dari pantauan Kompas sejak Senin pagi sampai sore hari, Tanak tidak terlihat memasuki gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dari pintu depan.
Sebelumnya, Albertina mengungkapkan temuan Dewas KPK soal adanya komunikasi antara Tanak dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Idris Froyoto Sihite pada 27 Maret 2023. Saat itu, Tanak sudah menjabat sebagai unsur pimpinan KPK, dan KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Ia sempat mengirim pesan tiga kali kepada Sihite melalui telepon genggamnya, tetapi kemudian dihapus.
Dewas KPK telah menanyakan kesediaan Tanak agar telepon genggamnya diekstraksi untuk memastikan komunikasi pada 27 Maret 2023 yang terhapus tersebut. Namun, Tanak menolaknya.
Seusai diperiksa sebagai saksi, Nawawi Pomolango mengatakan, ia tidak tahu Tanak mengirim pesan kepada siapa. Ia hanya ditanya Dewas terkait aktivitas masing-masing pimpinan.
Selain Nawawi dan Nurul Ghufron, Dewas juga memanggil unsur pimpinan KPK lainnya, yakni Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, Firli tidak bisa hadir karena perjalanan dinas ke Manado, Sulawesi Utara.
Nawawi mengungkapkan, ia ditanya oleh Dewas terkait aktivitas pada 27 Maret 2023. Saat itu, pimpinan sedang ada gelar perkara kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E Jakarta. Ketika rapat berlangsung, ada pemberitahuan terjadi penggeledahan di kantor Kementerian ESDM.