Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Dinilai Tebang Pilih
Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS. Praperadilan diajukan agar kasus itu dibuka seterang-terangnya.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penelusuran dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai tebang pilih.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kejaksaan Agung diharapkan membuat penyidik sadar bahwa proses hukum yang berjalan diawasi masyarakat.
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, Rabu (26/7/2023), berpandangan, meskipun penyidik telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi menara BTS 4G, penanganan kasus itu dinilai masih tebang pilih. Penilaian itu merujuk pada keterangan yang diberikan tersangka Irwan Hermawan dan Windi Purnama dalam berita acara pemeriksaan tentang adanya nama-nama orang atau pihak yang disebut telah menerima uang terkait kasus tersebut.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Kejagung telah memanggil dan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo untuk diklarifikasi terkait informasi penerimaan uang Rp 27 miliar. Kemudian terdapat nama-nama lain yang disebut juga menerima uang, antara lain Nistra dan Sadikin.
Menurut Kurniawan, meski beberapa nama sudah dipanggil penyidik, proses itu dinilai tidak transparan dan tebang pilih. Semisal, kata Kurniawan, Nistra sudah dipanggil secara patut oleh penyidik dan tidak datang, tetapi dia tidak dimasukkan dalam daftar pencarian orang. Demikian pula terhadap Dito, yang meski sudah diperiksa penyidik, keterangan yang bersangkutan tidak dikonfrontasi dengan Irwan dan Windi.
Contoh lain, lanjutnya, adalah Jemy Sutjiawan yang juga sudah diperiksa penyidik. Sosok yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sansaine itu juga disebut dalam surat dakwaan Johnny G Plate telah memberikan fasilitas kepada Johnny serta memberikan uang 2,5 juta dollar AS kepada Muhammad Yusrizki Muliawan. Padahal, Yusrizki adalah salah seorang tersangka dalam kasus pembangunan menara BTS 4G.
”Ketika kejaksaan memberi perlakuan yang berbeda pada pihak-pihak yang mendapat keuntungan secara melawan hukum pada proyek BTS, maka di situ telah terjadi tebang pilih,” kata Kurniawan.
Dugaan terjadinya pembedaan perlakuan tersebut, menurut dia, mendorong LP3HI untuk mengajukan permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan terhadap Dito, Nistra, Sadikin, serta Jemy dengan pihak termohon adalah Jaksa Agung. Permohonan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/7/2023) dengan Kurniawan sebagai pihak pemohon.
Menurut Kurniawan, tujuan utama pengajuan permohonan praperadilan tersebut adalah agar perkara itu dibuka seterang-terangnya di pengadilan, termasuk membuka semua pihak yang terlibat di muka pengadilan. Sebab, penanganan hukum dengan pola tebang pilih tersebut rawan penyimpangan.
”Soal putusannya seperti apa, itu urusan hakim. Kami tidak ingin penyidik main tebang pilih pihak mana yang menjadi terdakwa, mana yang didiamkan dan melenggang tanpa dosa,” katanya.
Sebelumnya, ujar Kurniawan, pihaknya juga mengajukan permohonan praperadilan atas tidak dijeratnya Johnny G Plate dengan tindak pidana pencucian uang ke PN Jaksel. Permohonan tersebut ditolak hakim dengan alasan belum ada penghentian penyidikan. ”Biasalah, permohonan putusan ditolak,” katanya.
Terhadap permohonan praperadilan dari LP3HI dengan termohon Jaksa Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menilai hal itu sebagai hal biasa dan kejaksaan kerap menghadapi permohonan praperadilan semacam itu. Hal itu dianggap sebagai bagian dari proses hukum sekaligus risiko dari penegakan hukum. ”Kami sudah biasa menghadapi proses-proses hukum (seperti itu),” kata Ketut.
Menurut Ketut, permohonan praperadilan semacam itu dianggap sebagai wujud keterlibatan masyarakat untuk memantau proses penegakan hukum dan merupakan hal yang baik. Dengan adanya pemantauan masyarakat, kejaksaan akan didorong untuk lebih transparan dan obyektif.
Terkait dengan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS 4G yang saat ini masih di tahap penyidikan, yakni Windi dan Yusrizki, ia mengatakan bahwa proses pemberkasan masih berlangsung dan penyidik masih mendalami peran mereka.
Sementara itu, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Johnny, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto pada Senin (25/7/2023), majelis hakim meminta jaksa menghadirkan Windi untuk dimintai keterangan terkait adanya aliran uang kepada beberapa pihak.
Sebab, saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti, mengaku menerima uang Rp 300 juta dari Windi tanpa tahu maksud pemberian tersebut. Pada kesempatan itu, jaksa penuntut umum yang menjabat sebagai Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Hendro Dewanto menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan Windi ke persidangan untuk dikonfrontasi dengan saksi. tersebut.