Uang 1,8 Juta Dollar AS Diharapkan Bisa Ungkap Aliran Dana Proyek BTS 4G
Advokat Maqdir Ismail menyebut uang 1,8 juta dollar AS yang diserahkannya kepada Kejagung dapat menjadi bukti pendukung adanya aliran dana dalam proyek BTS 4G Kemenkominfo.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Uang sebesar 1,8 juta dollar AS yang diserahkan advokat Maqdir Ismail kepada penyidik Kejaksaan Agung diharapkan dapat menjadi bukti permulaan mengenai adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, Kejaksaan Agung belum menentukan status hukum dari uang tersebut.
Maqdir Ismail, kuasa hukum dari dua terdakwa kasus korupsi menara BTS 4G, yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak, telah menyerahkan uang 1,8 juta dollar AS kepada penyidik Kejaksaan Agung pada 13 Juli lalu. Saat ini, Irwan dan Galumbang sedang menghadapi persidangan dan tengah menanti putusan sela dari majelis hakim.
Maqdir, ketika dihubungi pada Minggu (23/7/2023), mengatakan, penyerahan uang 1,8 juta dollar AS atau senilai Rp 27 miliar kepada penyidik beberapa waktu lalu dimaksudkan agar dapat menjadi pengurang uang pengganti dalam perkara yang dihadapi Irwan. Sebab, Irwan didakwa telah menerima uang sebesar Rp 119 miliar.
Maqdir mengklaim, uang Rp 119 miliar yang didakwakan kepada kliennya tersebut telah dibagi-bagikan kepada beberapa pihak. Penyerahan uang tersebut dilakukan atas perintah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti.
Hal itu, kata Maqdir, sesuai dengan pengakuan Irwan yang dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan saat diperiksa sebagai tersangka. Namun, menurut Maqdir, para pihak yang menerima uang tersebut tidak mengakui telah menerima uang.
Di dalam pengakuan Irwan yang tertuang dalam dokumen BAP, kata Maqdir, Irwan memang belum menyebutkan semua nama atau pihak penerima uang tersebut secara jelas karena beberapa pihak disebut dengan inisial, yakni X, Y dan Z. Namun, dari informasi yang dia terima, Irwan telah menyebut pihak-pihak penerima uang itu secara jelas ketika diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Windi Purnama. Windi adalah orang kepercayaan Irwan.
Kalau perkara ini mau dibuat satu kesatuan, sebagaimana dalam dakwaan dikatakan bersama-sama, keterangan Irwan dan Windi Purnama cukup sebagai bukti permulaan untuk membuktikan adanya pihak-pihak penerima uang.
Dengan demikian, uang 1,8 juta dollar AS tersebut dapat menjadi bukti pendukung adanya aliran dana dari Irwan kepada pihak lain. Namun, diperlukan keseriusan penyidik Kejaksaan Agung untuk menelusuri dan mengungkapnya.
”Kalau perkara ini mau dibuat satu kesatuan, sebagaimana dalam dakwaan dikatakan bersama-sama, keterangan Irwan dan Windi Purnama cukup sebagai bukti permulaan untuk membuktikan adanya pihak-pihak penerima uang,” kata Maqdir.
Secara terpisah, Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, status hukum dari uang 1,8 juta dollar AS belum ditentukan dan belum bisa dinyatakan sebagai barang bukti tindak pidana korupsi, baik sebagai alat bukti maupun sebagai hasil tindak pidana. Meskipun pihaknya telah meminta keterangan dari Maqdir, pihak yang memberikan uang itu masih belum jelas selain hanya seseorang berinisial ”S”. Namun, dari pemeriksaan, Maqdir pun tidak mengenal sosok ”S” tersebut.
”Siapa yang ngasih masih belum jelas, dikasih dalam rangka apa juga masih belum jelas. Statusnya juga belum jelas,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap 11 pihak yang disebut Irwan telah menerima uang, salah satunya Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Sementara terkait dengan sosok sebenarnya dari inisial nama X, Y, dan Z sebagaimana disebut Irwan, penyidik tidak bisa memaksa Irwan untuk mengungkap hal itu.
Meski demikian, kata Prabowo, selain mendalami pengakuan para tersangka atau terdakwa tersebut, pihaknya juga masih mencari alat bukti yang cukup. Menurut dia, pengakuan belum menjadi alat bukti yang cukup karena tersangka dapat mengingkari keterangannya. ”Seribu saksi itu, ya, satu alat bukti saksi. Sementara kita butuh dua alat bukti,” ujarnya.