Lindungi Hak Anak, Pemerintah Beri Remisi kepada 1.091 Anak Binaan
Masyarakat diharapkan tidak melihat anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil. Mereka merupakan calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta Medi Oktafiansyah memberikan surat keputusan remisi kepada anak binaannya, di lapangan LPKA, Jagakarta, Jakarta Selatan, Sabtu (22/4/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memberikan remisi kepada 1.091 anak binaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 anak langsung bebas. Remisi diberikan karena anak-anak binaan juga merupakan calon penerus bangsa yang hak-haknya harus dilindungi.
Pemberian remisi dilaksanakan di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Minggu (23/7/2023). Acara yang disiarkan secara daring itu juga digelar dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2023.
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Pujo Harinto meminta masyarakat tidak melihat anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil. ”Anak-anak merupakan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, identitas, dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan,” katanya.
Pujo yang hadir untuk mewakili Menkumham Yasonna H Laoly itu menjelaskan, konstitusi dengan jelas menyebut bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara tidak hanya mengakui hak anak, tetapi juga menjamin pemenuhannya.
Hal tersebut diwujudkan dengan beralihnya sistem perlakuan anak dari lembaga pemasyarakatan (lapas) anak menjadi lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), termasuk pemberian remisi bagi anak binaan. Pemberian remisi bagi anak binaan merupakan salah satu hak yang diatur undang-undang dengan syarat yang ditentukan. Adapun jumlah anak binaan di seluruh Indonesia mencapai 2.045 orang.
konstitusi dengan jelas menyebut bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara tidak hanya mengakui hak anak, tetapi juga menjamin pemenuhannya.
Pujo berharap, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan lembaga sosial kemasyarakatan yang menaruh perhatian bagi anak bersama-sama mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak. Di sisi lain, anak-anak bisa mengembangkan kreativitasnya sehingga dapat memupuk rasa optimisme dan semangat pembaruan agar tercipta perbaikan.
”Hal yang harus menjadi perhatian kita bersama adalah perlakuan terhadap anak yang pada dasarnya merupakan upaya mengembangkan cara berpikir dan bertindak untuk meningkatkan kualitas diri guna menjadi bagian dari upaya pembangunan nasional,” kata Pujo.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan bahwa negara tidak ingin lepas tangan atas harapan anak-anak yang kelak akan memimpin negeri ini. Di daerahnya telah ada regulasi mengenai kota layak anak. Di dalamnya diatur mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, terorisme, dan stigma diberikan perlindungan khusus.
”Anak yang berhadapan dengan situasi tersebut harus mendapatkan pola asuh khusus. Sebagai anggota masyarakat, kita juga turut serta merangkul dengan menunjukkan sikap menerima mereka,” tuturnya.
Ketua Pengurus Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Nasional Ichsan Malik menegaskan, anak yang berkonflik dengan kasus hukum harus diperhatikan pendidikan, kesehatan, dan masa depannya. ”Tidak boleh ada generasi yang hilang meskipun mereka berada di LPKA,” kata Ichsan.