logo Kompas.id
Politik & HukumLindungi Hak Anak, Pemerintah ...
Iklan

Lindungi Hak Anak, Pemerintah Beri Remisi kepada 1.091 Anak Binaan

Masyarakat diharapkan tidak melihat anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil. Mereka merupakan calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Rqh4v_NL1dgPz4JSUSzbmC5hC9c=/1024x683/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F04%2F22%2Fdac9e54d-5fe2-4d7b-9910-bbb9d5a4a0b6_jpg.jpg

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta Medi Oktafiansyah memberikan surat keputusan remisi kepada anak binaannya, di lapangan LPKA, Jagakarta, Jakarta Selatan, Sabtu (22/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memberikan remisi kepada 1.091 anak binaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 anak langsung bebas. Remisi diberikan karena anak-anak binaan juga merupakan calon penerus bangsa yang hak-haknya harus dilindungi.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000