logo Kompas.id
Politik & HukumCegah Kriminalisasi Pasal...
Iklan

Cegah Kriminalisasi Pasal Karet, Revisi UU ITE Mendesak Disahkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyayangkan konsistensi aparat penegak hukum untuk memedomani SKB Implementasi Pasal-pasal Karet UU ITE ataupun UU ITE secara proporsional.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
Warga yang berolahraga di Jalan MH Thamrin, Jakarta, ikut menyuarakan dan mendukung aksi Paguyuban Korban Kriminalisasi UU ITE (Paku ITE) dengan menuliskan surat dan tanda tangan dukungan menuntut revisi total UU ITE di Jakarta, Minggu (28/5/2023). Para korban ini berharap pihak yang berwenang, khususnya DPR dan pemerintah, dapat segera merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar tidak ada korban serupa.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Warga yang berolahraga di Jalan MH Thamrin, Jakarta, ikut menyuarakan dan mendukung aksi Paguyuban Korban Kriminalisasi UU ITE (Paku ITE) dengan menuliskan surat dan tanda tangan dukungan menuntut revisi total UU ITE di Jakarta, Minggu (28/5/2023). Para korban ini berharap pihak yang berwenang, khususnya DPR dan pemerintah, dapat segera merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar tidak ada korban serupa.

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau RUU ITE yang berlarut-larut, ditambah dengan penegakan Surat Keputusan Bersama Implementasi UU ITE yang tidak berjalan, membuat kriminalisasi dengan pasal karet regulasi terus terjadi. Pemerintah berharap perubahan kedua UU ITE ini segera disahkan oleh DPR agar tidak ada lagi fenomena serupa.

Kasus terbaru, Wahyu Dwi Nugroho, pedagang di Bogor, Jawa Barat, disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena memprotes kebijakan larangan berbelanja di warung-warung di sekitar Majelis Taklim Zaadul Muslim Al-Busyro. Protes kebijakan itu dia unggah di akun Tiktok. Wahyu akhirnya dilaporkan oleh keluarga majelis taklim di Bogor itu.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000