logo Kompas.id
Politik & HukumMA Larang Pengadilan Lakukan...
Iklan

MA Larang Pengadilan Lakukan Penetapan Perkawinan Beda Agama

Kebijakan MA dianggap sebagai kemunduran hukum. Pasalnya, perkawinan beda agama diizinkan oleh Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3yQlGNVGCd7H1ZOgfL2q1KWJyWQ=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F06%2F07%2F77151749-7ef5-4550-a4f9-9ca4be343caf_jpg.jpg

Gedung Mahkamah Agung

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung meminta seluruh pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan. Sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum agama.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000