logo Kompas.id
Politik & HukumEks Pejabat Kemenhan Dihukum...
Iklan

Eks Pejabat Kemenhan Dihukum 12 Tahun Penjara

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Slot Orbit 123 BT sama-sama divonis 12 tahun penjara.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 3 menit baca
Terdakwa Surya Cipta Witoelar, Kusuma Arifin Wiguna, dan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (dari kiri ke kanan) menyimak pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/7/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Surya Cipta Witoelar, Kusuma Arifin Wiguna, dan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (dari kiri ke kanan) menyimak pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Eks Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Bersama dengan tiga pihak lainnya, Agus dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan satelit di Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Petahanan pada 2015 yang merugikan negara hingga Rp 453 miliar.

”Menjatuhkan pidana kepada Laksda TNI Purnawiraran Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Koneksitas Fahzal Henri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000