Advokat Protes Penggeledahan Kantor Maqdir, Kejagung: Tindakan Penyidik Sesuai KUHAP
Pihak Kejaksaan Agung meminta Forum Advokat Untuk Perlindungan Profesi yang memprotes tindakan penyidik menggeledah kantor advokat Maqdir Ismail, untuk menghormati dan memahami tugas jaksa.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (berjas), membawa uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (13/7/2023).
JAKARTA, KOMPAS - Para advokat yang tergabung dalam Forum Advokat untuk Perlindungan Profesi atau FAPP memprotes tindakan penyidik Kejaksaan Agung yang menggeledah kantor advokat Maqdir Ismail pada Kamis (13/7/2023). Penggeledahan dianggap tidak menghormati profesi advokat. Atas protes tersebut, pihak Kejaksaan Agung menegaskan, tim penyidik melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sebagaimana diberitakan, pada hari itu, Maqdir menyerahkan uang sebesar 1,8 juta dollar AS atau lebih dari Rp 27 miliar sekaligus menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung. Uang tersebut diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Setelah pemeriksaan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi langsung mengirimkan tim ke kantor Maqdir Ismail untuk mendalami asal muasal uang 1,8 juta dollar AS tersebut. Dari keterangan yang diperoleh penyidik setelah memeriksa Maqdir, penyidik tidak memperoleh kejelasan tentang asal muasal uang tersebut. Meski demikian, penyidik menyebut adanya sosok berinisial ”S” yang diduga mengetahuinya.
Protes dari advokat tersebut disampaikan Forum Advokat Untuk Perlindungan Profesi (FAPP) melalui sebuah surat terbuka, pada Senin (17/7/2023). Surat itu ditandatangani 100 advokat dan ditujukan kepada Presiden, pimpinan DPR, Komisi III DPR, Jaksa Agung, serta Komisi Kejaksaan.
”Kami para advokat yang nama-namanya tercantum dibawah ini, dengan ini memprotes tindakan Kejaksaan Agung yang melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail,” demikian sebagaimana dikutip dalam surat tersebut.
Di dalam surat tersebut, FAPP menyatakan, Kejaksaan adalah penegak hukum yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tunduk pada Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan yang bersangkutan, termasuk Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Advokat dan yurisprudensi. Oleh karena itu, tindakan penggeledahan di kantor advokat Maqdir Ismail dinilai bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan tersebut.
Tindakan penggeledahan kantor Maqdir Ismail itu, menurut FAPP, bertentangan dengan semangat reformasi serta merusak citra Kejagung. Hal itu dianggap sebagai kekeliruan dalam penegakan prinsip hukum sebagaimana dulu pernah dijalankan kejaksaan di era Orde Baru. Tindakan itu juga dinilai tidak menghormati profesi advokat, kerahasiaan jabatan advokat, serta hak kekebalan advokat.
Oleh karena itu, FAPP meminta kepada Kejagung untuk menghormati konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang melindungi profesi advokat serta bertindak lebih profesional. FAPP juga meminta agar Jaksa Agung menindak tegas pejabat yang telah memerintahkan dilakukannya penggeledahan sekaligus meminta maaf secara terbuka atas kecerobohan dan arogansi yang ditunjukkan melalui penggeledahan tersebut.
Maqdir menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas protes yang disuarakan sesama advokat yang tergabung dalam FAPP tersebut. Bagi Maqdir, penggeledahan itu tidak ubahnya seperti ”musibah”. Maqdir pun menilai bahwa penggeledahan itu tidak pada tempatnya. ”Tidak tertutup kemungkinan nanti kantor orang lain yang akan digeledah. Sementara kantor kami bukan tempat kejahatan dilakukan,” kata Maqdir.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya menghormati dan menghargai protes yang disampaikan FAPP.
Menurut Ketut, sebagai sesama penegak hukum, diharapkan semua pihak saling menghormati dan memahami profesi masing-masing, termasuk terhadap tim penyidik Kejagung yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menegaskan, Maqdir diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kemkominfo. Demikian pula pemeriksaan kantor atau rumah Maqdir dilakukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai saksi, bukan sebagai penasihat hukum terdakwa kasus tersebut, yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak. "Intinya, kami menghargai dan menghormati protes yang diajukan sebagai bagian dari koreksi dan intropeksi,” ujar Ketut.