Maqdir Serahkan Uang 1,8 Juta Dollar AS, Kasus BTS 4G Diharapkan Semakin Terang
Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, menyerahkan uang 1,8 juta dollar AS kepada Kejaksaan Agung.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Advokat Maqdir Ismail akhirnya mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan uang tunai sebesar 1,8 juta dollar AS atau setara Rp 27 miliar yang diduga terkait dengan proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Keterangan Maqdir diharapkan dapat membuat perkara dugaan korupsi di Kemenkominfo itu semakin terang.
Maqdir adalah kuasa hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak. Keduanya adalah terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun.
Maqdir tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 10.10. Ia datang bersama tim kuasa hukum lainnya, salah satunya Handika Honggowongso, dengan menumpang dua mobil. Begitu tiba, mereka langsung mengeluarkan tumpukan uang dari dalam mobil dan membawanya ke dalam Gedung Bundar.
Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak.
”Sebagaimana komitmen kami, atas nama klien kami, Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dollar AS. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia terima,” kata Maqdir.
Maqdir menjelaskan, kedatangannya ke Kejaksaan dengan membawa uang sebesar 1,8 juta dollar AS atau setara Rp 27 miliar tersebut merupakan bentuk komitmennya dalam membantu penegakan hukum terhadap kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G yang menimpa kliennya. Dia pun berharap agar upayanya itu dapat memperjelas posisi Irwan dalam kasus tersebut.
”Ini sumbernya atas nama Pak Irwan. Nanti kalau sudah selesai kami dari atas, nanti kita bicara lagi,” kata Maqdir yang kemudian bergegas memasuki Gedung Bundar.
Maqdir sedianya dijadwalkan untuk diperiksa penyidik pada Senin (10/7/2023). Namun, Maqdir meminta pemeriksaan ditunda karena pada hari yang sama ia harus menghadiri persidangan.
Sebagaimana komitmen kami, atas nama klien kami, Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dollar AS. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia terima.
Kejaksaan Agung memanggil Maqdir untuk dimintai keterangan terkait pengakuannya mengenai adanya ”orang swasta” yang tiba-tiba membawa setumpuk uang pecahan dollar AS senilai Rp 27 miliar ke kantor firma hukumnya pada Selasa (4/7/2023). Uang itu diduga terkait upaya pengendalian proses hukum terhadap Irwan sebagaimana dijanjikan oleh pihak tertentu.
Sementara, sehari sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam perkara korupsi pembangunan BTS 4G. Ia dimintai keterangan terkait informasi mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Rp 27 miliar dari Irwan. Pada kesempatan itu, Dito mengatakan bahwa ia telah memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi tersebut.
Sebelumnya, seusai membacakan nota keberatan Irwan dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/7/2023), Maqdir menjelaskan, uang 1,8 juta dollar AS atau setara Rp 27 miliar tersebut diduga berasal dari uang sebesar Rp 119 miliar yang diterima Irwan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam persidangan. Namun, dalam dakwaan tersebut, jaksa tidak menjelaskan secara rinci uang tersebut kemudian digunakan untuk apa atau diberikan kepada siapa.
Sementara itu, dalam dokumen berita acara pemeriksaan Irwan yang diperoleh Kompas, Irwan menerangkan bahwa uang tersebut ia berikan kepada beberapa pihak, termasuk orang yang disamarkan dengan inisial X, Y dan Z. Salah satunya mendapatkan uang sebesar Rp 27 miliar dari Irwan.
”Dia tidak spesifik menyebut nama orang. Yang saya tahu dari BAP seperti yang saya sudah saya katakan tadi, yakni X, Y dan Z. Nanti saja, nanti kita tanya Irwan di depan persidangan,” tutur Maqdir.
Secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, berpandangan, keterangan seseorang saksi bisa jadi berubah-ubah. Untuk itu, penyidik mesti mencari alat bukti lain, termasuk alat bukti digital.
Dengan telah dikembalikannya uang sebesar Rp 27 miliar, penyidik mestinya akan lebih mudah melakukan penelusuran. Penyidik diharapkan juga mencari alat bukti digital. ”Bukti digital selama ini sudah banyak digunakan untuk menjerat para pelaku suap meski mereka mengelak,” kata Zaenur.