DKPP Putuskan Pihak KPU Sulawesi Selatan Langgar Kode Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi ke ketua dan anggota KPU Sulawesi Selatan. Persoalan itu melibatkan perbedaan hasil verifikasi faktual pada sejumlah daerah dan tidak etisnya penyelenggara pemilu.
Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
·3 menit baca
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (kanan ke kiri) Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, dan J Kristiadi bersiap membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024 di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Sidang membacakan putusan sengketa terkait verifikasi faktual partai politik dengan teradu ketua dan angota KPUSulawesi Selatan, dan ketua dan anggota KPU Kabupaten Pinrang. Pengadu dalam kasus ini adalah Samsang, Alfina Mustafainah, dan Abd Rahman yang memberikan kuasa kepada 24 orang yang tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sulawesi Selatan.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. Mereka dinyatakan bersalah terkait perbedaan berita acara verifikasi faktual perbaikan.
Sidang pembacaan putusan perkara terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu disampaikan Ketua Majelis Hakim Ratna Dewi Pettalolo yang juga berstatus anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam sidang bernomor perkara 71-PKE-DKPP/IV/2023, anggota lain turut hadir, yakni Muhammad Tio Aliansyah dan J Kristiadi.
Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sulawesi Selatan mewakili pengadu, yakni Samsang, Alfina Mustafainah, dan A Rahman yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil. Pihaknya melaporkan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan periode 2018-2023 beserta ketua dan anggota KPU Kabupaten Pinrang.
Kristiadi mengatakan, ketua dan anggota KPU Sulawesi Selatan dilaporkan atas sejumlah hal. Dua di antaranya dianggap melakukan dugaan tindakan membujuk, mengintimidasi, dan mengintervensi, serta sengaja mengubah hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik KPU kabupaten/kota. Selain itu, pihaknya dianggap mengubah hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik.
Sementara, pihak KPU Kabupaten Pinrang dinilai mengubah dan memanipulasi hasil rapat pleno dan berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan partai politik yang dinaunginya.
”Akan tetapi, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik tingkat Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Tio di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Ketua dan anggota KPU Sulawesi Selatan dilaporkan atas sejumlah hal. Dua di antaranya dianggap melakukan dugaan tindakan membujuk, mengintimidasi, dan mengintervensi, serta sengaja mengubah hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik KPU kabupaten/kota. Selain itu, pihaknya dianggap mengubah hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik.
Sebanyak tujuh KPU kabupaten/kota menunjukkan perbedaan hasil verifikasi faktual tersebut. Ketujuhnya adalah KPU Kota Makassar, KPU Kabupaten Soppeng, KPU Kabupaten Bantaeng, KPU Kabupaten Barru, KPU Kabupaten Pangkajene dan kepulauan, KPU Kabupaten Wajo, serta KPU Kabupaten Luwu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian.
Persoalan lain, ketua dan anggota KPU Kabupaten Pinrang dilaporkan mengubah dan menandatangani berita acara rekapitulasi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Namun, mereka menolak aduan tersebut karena pihak KPU terkait telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ratna melanjutkan, dari berbagai dalil yang diungkapkan, DKPP menilai pernyataan ketua dan anggota KPU Kabupaten Pinrang tak terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. Selain itu, DKPP menganggap tak relevan mempertimbangkan dalil aduan lainnya.
”Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” ujar Ratna.
Tak penuhi syarat penyelenggara
DKPP turut menjatuhkan sanksi peringatan keras pada ketua dan anggota KPU Sulawesi Selatan periode 2018-2023, Faisal Amir juga Upi Hastati. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan pada anggota KPU Sulawesi Selatan periode 2018-2023, Fatmawati. Anggota KPU lainnya, M Asram Jaya, dikenai sanksi tak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.
Asram bertugas sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Karena itu, DKPP memberikan sanksi lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diembannya. Selaku pimpinan sektor pelaksanaan verifikasi parpol tingkat provinsi, Asram seharusnya bertindak profesional, cermat, dan berhati-hati guna memastikan akurasi dan validitas data sebagai dasar penetapan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan.
Selaku pimpinan sektor pelaksanaan verifikasi parpol tingkat provinsi, Asram seharusnya bertindak profesional, cermat, dan berhati-hati guna memastikan akurasi dan validitas data sebagai dasar penetapan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan.
Sejumlah nama baik pihak KPU Kabupaten Pinrang periode 2023-2028 perlu direhabilitasi. Mereka adalah M Ali Joding, Rustan Bedmant, dan Yudiman. Nama baik Alamsyah sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan periode 2023-2028 turut direhabilitasi.
Keputusan DKPP, nama baik ketua dan anggota KPU Kabupten Pinrang akan direhabilitasi karena dalil aduan pengadu terhadap perubahan hasil verifikasi faktual pada Partai Kebangkitan Nusantara tak didukung alat bukti yang cukup dan meyakinkan DKPP. Sebelumnya, rapat pleno KPU Pinrang dihadiri pengurus parpol tingkat kabupaten dan Bawaslu Kabupaten Pinrang. Para pihak tak menunjukkan keberatan terhadap hasil verifikasi faktual itu.
Keputusan ini ditetapkan dalam rapat pleno enam anggota DKPP. Mereka adalah Heddy Lugito, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa R S, Muhammad Tio Aliasnyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty.