Presiden Harap UU Kesehatan Dapat Mengatasi Kekurangan Tenaga Kesehatan
Presiden berharap dengan adanya Undang-Undang Kesehatan akan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di dalam negeri.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·1 menit baca
MAWAR KUSUMA WULAN/KOMPAS
Presiden Joko Widodo meresmikan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di depan terowongan twin tunnel, Tol Cisumdawu Kilometer 169, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).
SUMEDANG, KOMPAS — Presiden Joko Widodo berharap Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi undang-undang dapat memperbaiki reformasi bidang pelayanan kesehatan di Tanah Air. Hal itu termasuk untuk mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan.
”Ya bagus. Undang-Undang Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR saya kira akan memperbaiki reformasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan seusai peresmian Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).
Keputusan pengesahan RUU Kesehatan telah dibahas dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (11/7/2023). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej.
Presiden Joko Widodo meresmikan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di depan terowongan twin tunnel, Tol Cisumdawu Km 169, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).
Meski Fraksi Demokrat dan PKS menolak, Puan tetap mengesahkan RUU Kesehatan sebagai undang-undang. Puan lantas menanyakan kepada semua peserta sidang apakah RUU Kesehatan bisa disahkan menjadi UU. ”Setuju, ya?” tanya Puan. ”Setuju,” seru para anggota DPR. Puan lantas mengetokkan palu setelah mendapat jawaban tersebut.
Kekurangan dokter
Presiden pun berharap dengan adanya Undang-Undang Kesehatan tersebut dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di dalam negeri. ”Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat (untuk mengatasinya), kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana,” ucapnya.
Sementara itu, terkait RUU tentang Desa yang juga masih dalam proses pembahasan di DPR, Presiden Jokowi menyebut bahwa pemerintah akan memberikan pandangan pada saatnya. ”Karena masih dibahas di DPR untuk Undang-Undang Desa, jadi pertimbangan dan pandangan dari pemerintah nanti ada saatnya akan kami berikan,” kata Presiden.