Kejaksaan Agung Telusuri Keterangan Aliran Dana ke DPR
Upaya pemanggilan dan permintaan keterangan pihak-pihak yang disebut diduga menerima aliran dana korupsi pembangunan BTS Kementerian Kominfo dijalankan Kejagung. Salah satunya, informasi terkait aliran ke Komisi 1 DPR.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Upaya pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang disebut diduga menerima aliran dana dalam kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus dilakukan Kejaksaan Agung. Salah satu informasi yang akan diklarifikasi adalah terkait penyerahan uang yang ditujukan kepada Komisi I DPR.
Di dalam dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka Windi Purnama yang diperoleh Kompas, Windi mengatakan, dia diminta Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti menyerahkan uang kepada beberapa pihak. Salah satunya adalah perintah penyerahan uang kepada Nistra untuk Komisi I DPR. Adapun Windi disebut sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Di dalam dokumen tersebut, Windi tidak menyebut jumlah dana yang diserahkan. Sementara, dalam dokumen BAP Irwan, uang yang diberikan kepada Nistra Rp 70 miliar dalam kurun Desember 2021 sampai pertengahan 2022.
Terkait hal itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, pada Senin (10/7/2023) malam, mengatakan, pihaknya masih melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima dana. Meski hingga saat ini penyidik sudah memanggil beberapa pihak, penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap orang yang diduga menjadi perantara dalam pemberian uang kepada wakil rakyat di Senayan.
”Orangnya (Nistra) belum ada. Sampai sekarang belum diperiksa. Belum hadir,” kata Febrie.
Terkait keberadaan Nistra, Febrie mengatakan, pihaknya belum mengetahuinya. Demikian pula ketika ditanya tentang kemungkinan keberadaan Nistra di luar negeri, Febrie belum bisa memastikan. Namun, di antara 11 pihak atau nama yang disebut telah menerima aliran dana, penyidik belum melakukan pencegahan agar tidak bisa keluar negeri. Sampai saat ini penyidik masih melakukan upaya pemanggilan.
”Mudah-mudahan dia datang. ”
Sementara terkait dengan keterangan berupa aliran uang sebesar Rp 70 miliar kepada Nistra, menurut Febrie, penyidik belum mendapatkan uang tersebut sebagai alat bukti. Untuk itu, diperlukan permintaan keterangan dari Nistra. ”Mudah-mudahan dia datang,” kata Febrie.
Dalam dokumen BAP Irwan, disebut setidaknya 11 pihak yang diduga menerima dana dari Irwan atas arahan Anang. Beberapa pihak di antaranya sudah dipanggil dan diminta keterangan oleh Kejagung, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, ES selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina (Persero), serta Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
Pihak lain yang juga dipanggil adalah tim kelompok kerja yang terdiri atas pegawai Bakti Kemkominfo. Total terdapat 7 orang yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan penyidik.
Bentuk klarifikasi
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan terhadap pihak-pihak yang disebut-sebut menerima uang tersebut sebagai bentuk klarifikasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat. Dia berharap informasi itu tidak berkembang lebih jauh.
”Jadi kita enggak mau mengambil kesimpulan cepat-cepat. Sumbernya dari mana, seperti apa salurannya. Ini, kan, masih di masyarakat yang berpolemik,” kata Ketut.
Adapun pada Senin ini, kata Ketut, terdapat 5 saksi yang diperiksa penyidik terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Kemkominfo. Mereka adalah BP selaku Direktur PT Multi Trans Data; SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi; AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera; HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera; serta DU selaku pemimpin Bank BNI cabang Bumi Serpong Damai. (NAD)