logo Kompas.id
Politik & HukumDPT Pemilu 2024 Ditetapkan,...
Iklan

DPT Pemilu 2024 Ditetapkan, KPU Perlu Lindungi Data Pribadi Pemilih

KPU mengelola data pribadi milik lebih dari 204 juta pemilih yang terdaftar dalam DPT. Data pemilih yang di dalamnya terdapat data pribadi yang harus dilindungi itu juga dapat diakses oleh partai politik.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
Warga melintasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap II (DPTHP-II) yang ditempel di balai warga Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Warga melintasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap II (DPTHP-II) yang ditempel di balai warga Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan daftar pemilih tetap Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang. Penetapan DPT itu menandakan pemutakhiran data pemilih telah mencapai final sehingga urgensi pelindungan data pribadi kian signifikan. Masyarakat sipil mengingatkan KPU untuk mengelola data pemilih secara berhati-hati.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi dan Studi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (10/7/2023), menuturkan, penetapan DPT menandakan pemutakhiran data pemilih telah mencapai final. Oleh karena itu, KPU sebagai pengelola data pemilih harus lebih berhati-hati dengan memperhatikan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000