Meski Sudah Kembali ke ”Ibu Pertiwi”, BNPT Tetap Usut Dugaan Ajaran dan Afiliasi NII Ponpes Al-Zaytun
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terus mendalami terkait dugaan afiliasi antara Ponpes Al-Zaytun dengan Negara Islam Indonesia. Sejak berdiri, Al-Zaytun kerap dikaitkan NII meski sudah kembali ke Ibu Pertiwi NKRI.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT terus mendalami terkait dugaan afiliasi antara Pondok Pesantren Al-Zaytun dan Negara Islam Indonesia. Sejak awal berdirinya, Al-Zaytun pernah berada di bawah kepengurusan Yayasan Negara Islam Indonesia. Meski demikian, pendidikan santri tetap diutamakan dengan dilakukan pembinaan agar tidak ada kegiatan pendidikan yang menyimpang di lembaga pendidikan Al-Zaytun dari peraturan perundang-undangan yang ada.
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Rycko Amelza Dahniel mengatakan, hasil rapat bersama Kementerian Agama memang telah ditemukan adanya penyimpangan di bidang kurikulum dan pengajaran sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sesuai dengan instruksi Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan bahwa proses penyelidikan kurikulum di pesantren tersebut tidak boleh mengganggu aktivitas pendidikan. BNPT akan melakukan mitigasi terhadap kurikulum, para guru dan ustadznya, dan para santri.
”Intinya, proses pendidikan masih berjalan dan tidak boleh terganggu. Proses mitigasi ini akan dipimpin langsung oleh Kementerian Agama di bawah koordinasi BNPT,” kata Rycko di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Intinya, proses pendidikan masih berjalan dan tidak boleh terganggu. Proses mitigasi ini akan dipimpin langsung oleh Kementerian Agama di bawah koordinasi BNPT.
Untuk menemukan dugaan adanya ajaran yang menyimpang, lanjut Rycko, BNPT juga telah bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyelidikinya lebih jauh. Ia memaparkan, BNPT telah menemukan sejumlah dokumen dan bukti soal dugaan tersebut yang akan ditelaah oleh MUI. Bersama MUI, nantinya BNPT dapat memberi kesimpulan terkait dugaan ajaran yang ditanamkan oleh Panji Gumilang sebagai pimpinan pondok pesantren tersebut tergolong menyimpang atau tidak.
Hal ini akan dilakukan sejalan dengan penyelidikan tindak pidana umum yang saat ini sudah ditangani oleh Bareskrim Polri. ”Tentang temuan dugaan terjadinya tindak pidana, baik itu berkaitan dengan penodaan agama, dengan kekerasan fisik atau seksual di sana maupun yang berkaitan dengan laporan masyarakat, itu kita serahkan ke Bareskrim Polri,” ujarnya.
Kembali ke Ibu Pertiwi
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, lembaga pendidikan Al-Zaytun pernah berada di bawah kepengurusan Yayasan Negara Islam Indonesia (NII). Pemerintah menugaskan kepada BNPT dan Densus Antiteror 88 Polri untuk menyelidiki hal tersebut. Apalagi, tugas BNPT memang melakukan pengawasan dan mencegah penyebaran radikalisme.
Itu ada dokumen yayasannya. Bahwa dulu yayasannya bernama Yayasan NII, tapi lalu berubah menjadi Yayasan Pendidikan Al-Zaytun dan seterusnya.
”Itu ada dokumen yayasannya. Bahwa dulu yayasannya bernama Yayasan NII, tapi lalu berubah menjadi yayasan pendidikan Al-Zaytun dan seterusnya,” kata Mahfud.
Dalam arsip Kompas, 7 Mei 2011, Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, dengan lahan sekitar 1.200 hektar itu resmi berdiri pada tahun 1998 dengan dipimpin Panji Gumilang. Mantan Menteri Peningkatan Produksi NII Komandemen Wilayah 9 tahun 1997-2007 Imam Supriyanto saat itu menuturkan, setelah Al-Zaytun berdiri, anggota NII di daerah diberi otonomi.
NII sudah selesai. Pimpinannya sudah menginstruksikan kepada warganya kembali ke Ibu Pertiwi. Ibu Pertiwi itu NKRI. Dasarnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (NII) itu selesai.
Panji Gumilang, dalam akun Youtube resmi Al-Zaytun, membantah keterlibatan Al-Zaytun dalam gerakan Negara Islam Indonesia (NII). ”NII sudah selesai. Pimpinannya sudah menginstruksikan kepada warganya kembali ke Ibu Pertiwi. Ibu Pertiwi itu NKRI. Dasarnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (NII) itu selesai,” katanya (Kompas.id, 27/6/2023).
Penanganan perkara berlanjut
Pada Senin (3/7/2023), Panji Gumilang telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya, Panji dilaporkan oleh pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, dan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila atas dugaan penodaan agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kini, proses hukum terhadap Panji Gumilang telah naik ke penyidikan.
”Untuk Al-Zaytun sekarang ini kita fokus pada pidana umumnya. Bukan pada radikalisme NII di sana, kan, yang sekarang muncul dan sedang ditangani adalah unsur pidana. Kalau itu nanti biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor NII karena memang sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud juga telah menegaskan bahwa proses hukum terhadap Panji Gumilang akan terus berlanjut. ”Dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan, sesudah itu pendakwaan di pengadilan, kemudian penuntutan, lalu vonis,” ujar Mahfud (Kompas.id, 5/7/2023).